Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman mulai melakukan berbagai penyesuaian.
Bagi sebagian pelaku usaha, kebijakan ini dipandang sebagai peluang untuk naik kelas dan memperluas pasar. Namun, bagi sebagian lainnya, sertifikasi halal masih menyisakan tantangan, terutama terkait kesiapan administrasi, konsistensi proses produksi, hingga biaya.
Yudi Supriyanto, pemilik usaha jamu Kirarempah, mengaku telah lama menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi keberlangsungan usahanya. Menurutnya, sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen.
“Sertifikasi halal membantu produk UMKM dijual lebih luas, termasuk masuk ke ritel modern. Konsumen juga jadi lebih tenang saat mengonsumsi produk,” ujar Yudi.
Meski demikian, Yudi tidak menampik adanya kekhawatiran, terutama bagi usaha mikro seperti Kirarempah. Biaya sertifikasi halal dinilai berpotensi berdampak pada harga jual produk, sementara konsumen UMKM dikenal sangat sensitif terhadap kenaikan harga.
Karena itu, kehadiran program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare menjadi angin segar. Yudi mengaku kini mulai aktif mencari informasi terkait persyaratan, alur pengurusan, hingga pendampingan yang tersedia.
Baca Juga
- 10 Rekomendasi Kuliner di Pasar Gede Surakarta yang Wajib Dicoba
- Ini Dia Tren Kuliner yang Bakal Paling Diincar Tahun 2026
- 10 Kuliner Khas Daerah Jawa Tengah yang Wajib Dicoba Saat Berlibur
“Kalau sertifikasinya gratis, tidak akan memengaruhi harga produk. Secara operasional juga tidak banyak berubah, karena sebagian besar persyaratan sudah kami jalankan sehari-hari,” katanya.
Bagi Yudi, kesiapan menghadapi wajib halal 2026 juga sejalan dengan visi usahanya menjaga kualitas dan tradisi. “Kalau sejak awal proses kita sudah rapi dan jujur, sertifikasi halal bukan beban, tapi pengakuan,” ujarnya.
Berbeda dengan Yudi yang masih dalam tahap persiapan, Linda Sri Wahyuni pemilik Lapis Legit Linda Belinyu telah lebih dulu mengantongi sertifikasi halal sejak 2023. Ia mengurus sertifikasi melalui program pemerintah secara mandiri dengan pendampingan resmi.
“Prosesnya cepat, sekitar tiga minggu, dan tanpa biaya. Tantangan terbesarnya justru menjaga konsistensi SOP produksi dan pencatatan bahan baku,” ujar Linda.
Menurut Linda, sertifikasi halal justru membawa dampak positif bagi pengelolaan usaha. Proses produksi menjadi lebih rapi dan tertib, sementara kepercayaan konsumen dan mitra usaha meningkat. Sertifikat halal juga memudahkan bisnisnya mengikuti berbagai pameran dan kerja sama.
“Ke depan, bukan soal mau atau tidak mau. Sertifikasi halal akan menjadi standar. UMKM yang siap lebih awal akan punya keuntungan,” kata Linda.
Pengalaman serupa dirasakan Yvonne Dwi Lestari, pemilik usaha kuliner Tungkoe Guroe. Ia mengurus sertifikasi halal sejak 2022 melalui program pendampingan seperti Jakpreneur. Seluruh proses difasilitasi pemerintah secara digital dan tanpa biaya.
“Dari pendaftaran sampai sertifikat terbit sekitar tiga bulan. Surveyor mengecek bahan baku, kebersihan dapur, hingga memastikan area produksi terpisah dan higienis,” jelas Yvonne.
Dengan sertifikat halal, Yvonne mengaku lebih mudah mengakses pasar, khususnya dalam mengikuti bazar UMKM tingkat kota hingga nasional. Sertifikat halal kerap menjadi salah satu syarat utama untuk berpartisipasi.




