Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan impor ilegal 100 ton ikan salem. Nilai kerugian yang diselamatkan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp 4,48 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, mengungkapkan impor ikan salem pada 5 Januari 2026 itu dilakukan di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggagalan importasi ilegal tersebut bermula saat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menerima laporan masyarakat soal dugaan adanya importasi komoditas ikan ilegal tanpa Persetujuan Impor (PI) dan tanpa kuota yang dilakukan oleh PT CBJ. Tim dari Direktorat Jenderal PSDKP kemudian bergerak mengamankan 4 kontainer.
“Komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton lah ya. Dari sisi ekonomi valuasi kerugian yang dapat diselamatkan negara melalui PSDKP ini kurang lebih Rp 4,48 miliar,” kata Halid dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Halid menjelaskan kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), juga dampak pasar nelayan yang mempengaruhi harga ikan pelagis kecil dan multiplier effect terhadap sektor perdagangan dan pengolahan.
Halid mengungkapkan PT CBJ diduga melakukan pengiriman pada akhir 2025 dengan modus menggunakan PI, padahal kuota PI tersebut telah habis sejak pertengahan tahun.
“Yang bersangkutan seolah-olah membaca ada perubahan PI yang tadinya kuota 100 di awal tahun 2025, kemudian mengajukan lagi ada perubahan penambahan kurang lebih 50. Sehingga semestinya yang terbaca di PI itu adalah 150 tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca dibaca 250,” ungkap Halid.
Pelaku usaha itu kemudian melakukan importasi dengan kuota 100 ton. Importasi ini yang diindikasikan adalah pelanggaran terhadap kegiatan importasi perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Halid menuturkan PT CBJ adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian dan hewan, hasil olahan perikanan, dan industri pembekuan ikan yang memiliki gudang pendingin di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Halid mengatakan komoditas perikanan merupakan kategori pengawasan post-border, dengan begitu penindakan harus dilakukan secara cepat, tidak boleh lama dibiarkan ditahan di pelabuhan.
Dengan penindakan yang cepat, Halid memastikan kontainer sudah dikeluarkan dari kepabeanan dan sedang diklarifikasi Badan Karantina Indonesia.
Pelaku Usaha DidendaHalid memastikan pelaku usaha akan dikenakan denda. Apalagi, kata Halid, dampak yang ditimbulkan dari importasi ilegal ini terbilang luar biasa. “Dendanya sudah kita hitung kurang lebih Rp 1 miliar. Kurang lebih Rp miliar. Karena itu cuma ada 100 ribu kilogram,” imbuhnya.
Kemudian ada sisi sanksi administratif, pelaku akan diberi kesempatan untuk mengurus perizinan kembali atau dalam hal ini PI.
“Kemudian terhadap barang, itu kita rekomendasikan kepada Badan Karantina untuk dilakukan strategi misalnya re-ekspor, memulangkan kembali barangnya kepada negara asalnya, atau yang kedua kita musnahkan,” tutur Halid.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470789/original/070707600_1768227283-Jepretan_Layar_2026-01-10_pukul_21.10.19.png)