jpnn.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat untuk Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK Fani Febriany (FF).
Fani juga merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Mbak Misri Melihat Brigadir Nurhadi Mencium Meylani Putri
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Gusrizal menyebut Fani dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis dan kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
BACA JUGA: Inilah Sosok Mbak Misri Saksi Mahkota, Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Masih Misteri
Selain itu, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Ketua KONI Ponorogo Ungkap Sugiri Sancoko Punya Utang Rp 26 M untuk Pilkada
Dia menjelaskan bahwa Fani Febriany diberi hukuman tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik, yakni melanggar nilai profesionalisme karena menjabat posisi direktur suatu perseroan.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis," tuturnya.
Adapun kasus tersebut bermula saat Fani Febriany sempat menjabat sebagai direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dorongan suaminya.
Suaminya, Miki Mahfud (MM), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, meminta istrinya untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM karena dirinya tidak bisa menjabat di perusahaan tersebut.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



