Hotman Paris Minta Timothy Ronald Lapor Polisi Karena Dituding Penipuan Kripto: Masa Orang Mengajar Dibilang Penipuan

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris meminta influencer finansial, Timothy Ronald segera lapor polisi. Setelah muncul akun di media sosial menyebarkan narasi dirinya terlibat
penipuan trading kipto.

“Kepada saudara Timothy Ronald agar mempersiapkan laporan polisi untuk melaporkan pencemaran nama baik, segera siapkan laporan polisi,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram miliknya, Selasa (13/1/2026).

Dia mengatakan, Timothy tak pernah melakukan investasi modong. Dia hanya mengajar.

“Kamu tidak pernah menjual barang, kamu tidak pernah melakukan investasi bodong, kamu hanya mengajar di kelas. Pilihan berada di tangan muridmu. Jadi, tidak bisa disebutkan kamu melakukan tindak pidana penipuan,” ujarnya.

Menurut Hotman, Timothy Ronald bisa melaporkan semua akun-akun di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Semua medsos-medsos yang menuduh kamu melakukan penipuan untuk segera dilaporkan ke kepolisian. Kamu laporkan mengenai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, kemudian dikaitkan dengan kerugian sehingga bisa ditahan. Kaitkan dengan pasal tentang kerugian di Undang-Undang ITE agar bisa ditahan,” tuturnya.

“Saya tidak membuat laporan kerugian kepada si itu lho (Razman), karena memang saya tidak butuh duit dari dia apalagi dia tidak punya apa-apa. Tujuan kamu melaporkan agar orang-orang yang usil itu kapok,” tambahnya.

Hotman Paris menegaskan, dengan adanya pelaporan dilakukan Timothy Ronald bisa menghentikan tuduhan dugaan penipuan.

“Laporkan ke kepolisian mengenai pencemaran nama baik terhadap pemilik media sosial yang terus menerus nyinyir apalagi tidak mengerti kasus. Segera lapor ke polisi biar yang punya akun di medsos yang menuduh kamu tindak penipuan repot di BAP,” jelasnya.

Dia mengaku heran, mengapa praktik mengajar yang dilakukan Timothy dianggap penipuan.

“Masa, orang mengajar dibilang tindak pidana penipuan. Kalau dibilang penipuan adalah contohnya kamu bilang lukisan Afandi tahu-tahu lukisan si Poltak dan itu ada objek barangnya, tetapi kalau hanya kelas, kalau hanya kursus dan teori dipakai oleh murid maka itu tidak bisa dibilang penipuan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Santoso membenarkan adanya laporan dugaan penipuan trading kripto tersebut.

“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan, pihak kepolisian segera memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Kasus penipuan trading kripto ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram bernama Cryptoholic IDN. Dalam unggahan tersebut, terlihat salinan surat laporan polisi yang menyebutkan bahwa terlapor masih dalam tahap penyelidikan atau lidik.

Meski terlapor utama masih berstatus lidik, unggahan tersebut menyebut nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, serta seorang trader kripto bernama Kalimasada. Penyebutan nama tersebut langsung memicu perbincangan luas di kalangan komunitas kripto dan media sosial.

Di surat laporan polisi yang beredar, dijelaskan bahwa kasus penipuan trading kripto ini bermula ketika para korban tergabung dalam sebuah grup Discord milik Akademi Crypto. Melalui grup tersebut, para anggota mendapatkan tawaran dan arahan terkait aktivitas perdagangan aset kripto.

Para korban disebut menerima edukasi serta sinyal perdagangan yang diklaim memiliki potensi keuntungan tinggi. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi ajakan untuk mengikuti rekomendasi aset tertentu dengan iming-iming keuntungan fantastis.

Puncak dugaan penipuan trading kripto terjadi pada Januari 2024. Dalam laporan polisi, korban mengaku diberi sinyal untuk membeli sebuah koin kripto bernama Manta. Koin tersebut dijanjikan memiliki potensi kenaikan harga antara 300 hingga 500 persen dalam waktu tertentu.

Namun, kenyataannya harga aset tersebut tidak bergerak sesuai janji. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti sinyal perdagangan yang diberikan di dalam grup tersebut.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses secara hukum.

Dalam laporan yang diajukan, korban melaporkan dugaan penipuan trading kripto dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Tidak hanya itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru juga turut disertakan.

Adapun pasal KUHP yang dilaporkan antara lain Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kantor Pusat Digeledah KPK, DJP Akan Bersikap Kooperatif
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sumbar Bahas Pemulihan Pascabencana
• 9 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Buruk di Soetta, 20 Penerbangan Lion Group Dialihkan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Gagalkan Impor Ilegal 100 Ton Ikan Salem di Pelabuhan Tanjung Priok, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp4.48 Miliar
• 7 jam laludisway.id
thumb
Sultan HB X Tambah Bantuan Living Cost untuk 1.296 Mahasiswa Terdampak Bencana
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.