Terbukti Langgar Etik, Auditor KPK Istri Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Disanksi Berat

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK, Fani Febriany. Dia adalah istri tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Advertisement

Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis. Tulisan permohonan maaf itu kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.

Selain itu, kata Gusrizal, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.

Dia juga mengatakan, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Terpopuler: Foto Lawas Roby Tremonti-Aurelie Moeremans Vs Hadiah RK Usai Cerai
• 16 jam laluinsertlive.com
thumb
John Herdman Resmi Diperkenalkan Sebagai Pelatih Baru, Para Pemain Beri Sambutan Hangat
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Beda Arah Kebijakan Prabowo di APBN 2026 vs 2025, Efisiensi Anggaran Berlanjut?
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Taiwan Hadapi Krisis Demografi, Angka Kelahiran Turun Drastis
• 17 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.