Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK, Fani Febriany. Dia adalah istri tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Advertisement
Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis. Tulisan permohonan maaf itu kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain itu, kata Gusrizal, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Dia juga mengatakan, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



