Penulis: Alvian
TVRINews, Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara berinisial AA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, setelah penyidik Kejati Lampung mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup.
Saat dugaan penyimpangan anggaran terjadi, AA menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus pengguna anggaran, sehingga memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Selain AA, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu IF selaku bendahara pengeluaran dan F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Namun, saat penetapan tersangka, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lain belum hadir dan akan dipanggil kembali sesuai prosedur hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui kegiatan fiktif. Anggaran yang dicairkan untuk kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
“Hasil penyidikan menemukan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar,” ujar Armen Wijaya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan. Ia terlihat keluar dari Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.
AA selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan.
Kejati juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Editor: Redaksi TVRINews



