Komisi III DPR Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Sewenang-wenang

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI menjamin komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana setelah menyampaikan kritikan melalui materi stand-up comedy dalam pertunjukan spesialnya yang bertajuk Mens Rea. Hal tersebut merujuk pada aturan baru di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah berlaku pada 2 Januari 2026A

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Habib mengatakan pada KUHP lama, ada asas monistis yang memungkinkan pemidanaan hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal.
  Baca juga:
Komedi Pandji Dibalas Laporan ke Polisi
KUHAP lama, lanjut Habib, juga tidak mengenal keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim dan memiliki syarat penahanan super subjektif.

Sedangkan, kini ada asas dualistis dalam KUHP baru, yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi bukan hanya mensyaratkan pemenuhan unsur delik atau pasal. Kondisi batin pelaku saat melakukan tindak pidana juga dipertimbangkan.

Habib menyatakan poin-poin itu membuat KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan aturan yang lama.

"Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Kemudian, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," ujar Habib.

Pandji dilaporkan oleh Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP, tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Pelaporan itu, buntut Pandji menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Tuai Kritikan Netizen, Ibrahim Risyad Ungkap Kondisinya & Salshabilla Adriani
• 11 jam lalucumicumi.com
thumb
Menkes Budi Gunadi Percepat Pembangunan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatera
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Dirut Bulog: "Margin Fee" 7 persen perkuat layanan pangan nasional
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Dusun Mayit Terus Mendaki! 709 Ribu Penonton di 13 Hari, Akankah Sampai Puncak 1 Juta?
• 6 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.