Saksi Ungkap Eks Jaksa KPK Pernah Wanti-wanti Pengadaan Proyek Chromebook

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poopy Dewi Puspitawati mengungkap eks jaksa KPK Chatarina Girsang pernah memberikan wanti-wanti terkait pengadaan proyek Chromebook. Poppy mengatakan peringatan itu disampaikan dalam rapat zoom.

Pengakuan itu disampaikan Poppy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Kemudian ke ibu Poppy, di sini di BAP ibu pernah ikut zoom 6 Mei 2020 ya bu ya, ikut kemudian di sini mendengar bahwa saudara Hamid menyampaikan 'jika seperti itu seolah olah seperti barter' ini yang terkait 30 persen co investment itu ya, 'saudara Chatarina mengkhawatirkan hal itu dan sebaiknya di balik layar saja'. Ini Chatarina siapa maksudnya?" tanya hakim.

Baca juga: Hakim Desak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Segera Ditangkap!

"Pada saat itu beliau sebagai SKM (staf khusus menteri) atau sebagai Dirjen ya, inspektur ya. Kan Saya harus meyakinkan diri karena pada saat itu Bu Chatarina pernah sebagai inspektur juga sebagai SKM juga pernah. Tapi saat itu inspektur," jawab Poppy.

Poppy membenarkan Chatarina yang dimaksud merupakan eks jaksa KPK. Dia mengatakan peringatan itu disampaikan Chatarina dalam sebuah rapat zoom meeting pada 6 Mei 2020.

"Ini Chatarina Irjen itu yang mantan Jaksa KPK itu ya?" tanya hakim.

"Ya betul," jawab Poppy.

"Jadi dari Irjen sudah mengingatkan hal tersebut?" tanya hakim.

"Iya," jawab Poppy.

"Itu di zoom metting itu ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Poppy.

Baca juga: Jaksa Ungkap 'Karpet Merah' Eks Stafsus Nadiem: Urus Mutasi hingga Anggaran

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.




(mib/dek)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Anak Buahnya Terjaring OTT KPK, Dirjen Pajak: Mengambil yang Bukan Hak untuk Pribadi adalah Ahli Neraka
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Cek Perkiraan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jadwal Pencairan hingga Nominalnya, Ada Kenaikan?
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Kasus ISPA hingga Diare Meningkat di Aceh Tamiang, Kemenkes Beri Perhatian Khusus
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Ipul Lapor Presiden Prabowo, Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di 166 Titik
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Zodiak Karier 13 Januari 2026: Capricorn Ketiban Durian Runtuh
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.