Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Janda Menikah Tanpa Wali Menurut Mazhab

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hukum pernikahan tanpa wali dan saksi, termasuk bagi seorang janda.

Pembahasan ini menjadi penting karena di masyarakat masih sering muncul pertanyaan seputar keabsahan nikah tanpa wali, terutama bagi perempuan yang sudah pernah menikah sebelumnya.

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya persoalan cinta dan komitmen, tetapi juga urusan hukum yang memiliki syarat dan rukun yang jelas agar dianggap sah di mata agama.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa baik perempuan yang masih gadis maupun yang sudah janda tetap wajib menikah dengan wali dan saksi.

Pernikahan tanpa wali dan saksi, menurut beliau, tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah dalam Islam.

“Selagi dia belum menikah, kita katakan tidak sah,” tegas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya juga menambahkan bahwa jika ada orang yang sudah terlanjur menikah tanpa wali dan saksi karena ketidaktahuan, maka sebaiknya tidak langsung dicap melakukan zina.

“Tapi jika ada orang yang terlanjur menikah dengan cara itu, maka orang awam perlu diberi fatwa agar tidak sampai dikatakan zina,” ujar beliau.

Hal ini disampaikan agar masyarakat tidak mudah menghakimi tanpa memahami perbedaan pendapat dalam mazhab-mazhab fikih Islam.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya memaparkan bahwa di dalam Islam terdapat empat mazhab besar yang memiliki pandangan berbeda mengenai syarat sah pernikahan, yaitu mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

“Madzhab Hanafi mengatakan sah menikah tanpa wali, sementara madzhab Maliki sah tanpa saksi. Tapi kalau dua pendapat ini digabungkan, kacau namanya. Orang tidak boleh main-main dengan mazhab,” tegas Buya Yahya.

Menurutnya, walaupun ada perbedaan pendapat di antara mazhab, seseorang tidak boleh memilih bagian tertentu dari mazhab satu dan menggabungkannya dengan pendapat mazhab lain hanya untuk mempermudah keadaan.

“Memang di dalam madzhab Maliki tidak wajib adanya saksi, tapi wajib harus diramaikan. Itu bahkan lebih dahsyat dari saksi,” lanjutnya.

Buya Yahya kemudian menegaskan kembali pentingnya mengikuti syariat dengan benar, khususnya bagi mereka yang ingin menikah dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pidato Saat Rakernas I PDIP, Megawati Bicara Kritik Berbasis Data dan Bukan Emosi
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Roby Tremonti Tunjukkan Foto Pemberkatan Nikah, Benarkan Keluarga Aurelie Moeremans Tak Hadir Beri Restu?
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Kedapatan Bawa Celurit, Anggota The Jakmania Ditangkap Polisi di Serpong
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Nestlé Indonesia Pastikan Produk Susu di Tanah Air Aman, tidak Terdampak Penarikan Global
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang BPBD Bireuen, DPRK: Segera Salurkan!
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.