Komisaris BPR Krista Jaya Menolak Bersaksi, Jaksa Tegaskan Ancaman Pidana

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Thomy Mirulewan

TVRINews, Kupang

Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Krista Jaya, Chris Liyanto, terancam hukuman penjara paling lama sembilan bulan setelah menolak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank NTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin, 12 Januari 2026.

Penolakan tersebut disampaikan Chris Liyanto secara resmi melalui surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Simson Haba Bunga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan penolakan untuk hadir sebagai saksi memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Berdasarkan Pasal 224 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi siapa pun yang dipanggil sebagai saksi tetapi sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Jadi Chris Liyanto karena menolak jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, terancam pidana penjara," tegas Shirley Manutede, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Shirley Manutede, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir di persidangan karena kesaksian merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP.

Ia menjelaskan, penolakan secara sengaja untuk memberikan kesaksian dapat berujung pidana penjara paling lama sembilan bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP.

Selain itu, hakim memiliki kewenangan memerintahkan penuntut umum untuk kembali memanggil saksi. Apabila saksi tetap tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah, hakim dapat memerintahkan agar saksi dibawa ke persidangan.

"Saksi wajib hadir di pengadilan karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, dengan konsekuensi pidana jika sengaja menolak, seperti diatur dalam Pasal 224 KUHP (pidana penjara paling lama 9 bulan untuk perkara pidana). Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi, dan jika saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil sah, hakim dapat memerintahkan agar saksi dibawa ke sidang," ungkap Shirley Manutede.

Ia menegaskan kewajiban tersebut tetap melekat tanpa pengecualian.

"Chris Liyanto mau dipanggil berapa banyak kali punk wajib hukumnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi," tambah Shirley Manutede.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Airlangga: Indonesia Tak Khawatir Ancaman Tarif Trump Terkait Iran
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sinopsis Drama China Crush, Romansa Penyiar Cantik Wang Peng dan Pria Tunanetra Evan Lin
• 23 jam lalugrid.id
thumb
KPK Duga Ketua Bidang Ekonomi BPNU Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Guncang Laut Banda Maluku
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Daring
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.