Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya perubahan kebijakan besar dalam program digitalisasi pendidikan pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Jaksa Roy Riady mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/1/2026), pihaknya menghadirkan tiga saksi dari Kemendikbudristek yang merupakan bagian dari tim teknis pengadaan.
Advertisement
“Hari ini kami menghadirkan Cepy Lukman selaku Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP yang merupakan anggota tim teknis, Poppy Dewi Puspitawati mantan Direktur SMP Ditjen Paudasmen yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Teknis, serta Khamim selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen yang menjadi Ketua Tim Teknis,” kata Roy.
Menurut Roy, dari keterangan para saksi terungkap bahwa pengadaan awal tahun 2020 sejatinya dirancang untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) melalui penyediaan laboratorium komputer. Namun, kebijakan tersebut kemudian berubah menjadi program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
“Perubahan itu disampaikan oleh Fiona selaku staf khusus Nadiem Makarim dalam sebuah Zoom Meeting, dengan menyatakan bahwa Menteri menginginkan bukan lagi lab komputer, melainkan penerapan program AKM,” ungkap Roy.
Roy menambahkan, saksi Cepy menegaskan bahwa konsep awal pengadaan adalah untuk laboratorium komputer. Namun, kebijakan tersebut berubah setelah arahan dari staf khusus menteri dalam pertemuan daring tersebut.




