Jakarta, VIVA – Mengurus akta sering dipandang sebagai urusan administratif belaka. Datang, duduk, membaca sekilas, lalu menandatangani. Namun dalam praktiknya, proses ini kerap menyimpan detail penting yang luput dari perhatian, terutama ketika berkaitan dengan aset, kerja sama, atau keputusan bisnis bernilai besar.
Belakangan, sebuah pengalaman yang disampaikan kuasa hukum di Jakarta Barat kembali membuka diskusi tentang pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahap pembuatan akta. Bukan untuk menunjuk siapa yang benar atau salah, melainkan sebagai pengingat bahwa dokumen resmi membawa konsekuensi jangka panjang yang kerap baru terasa setelah waktu berjalan.
Seorang kuasa hukum, Rinto E. Paulus Sitorus, menuturkan bahwa persoalan sering berawal dari perbedaan pemahaman sejak awal proses. Menurutnya, kliennya merasa tidak memperoleh gambaran utuh mengenai implikasi hukum dari dokumen yang ditandatangani.
“Kami tidak menuduh, tetapi menyampaikan fakta dan dugaan yang harus diuji secara objektif. Ketika seseorang menandatangani akta tanpa pemahaman yang seimbang, risikonya bisa dirasakan jauh setelahnya,” ujar Rinto dalam keterangannya Selasa 13 Januari 2026.
Dalam banyak kasus, sebuah kerja sama yang diniatkan sebagai penyertaan modal atau kepemilikan bersama bisa saja dituangkan dalam bentuk akta dengan struktur berbeda. Bagi orang awam, perbedaan istilah atau skema hukum ini sering kali tidak langsung terasa dampaknya.
Rinto menilai situasi semacam ini kerap terjadi ketika posisi para pihak tidak sepenuhnya setara dan ruang penjelasan berjalan terlalu singkat.
“Klien kami mengaku tidak pernah memberikan persetujuan sadar atas perubahan substansi perjanjian. Dalam kondisi tertekan, penandatanganan bisa berlangsung tanpa pemahaman penuh,” katanya.
Di titik inilah peran notaris menjadi krusial. Bukan sekadar sebagai pencatat formal, tetapi sebagai pihak yang memastikan semua pihak memahami isi dan konsekuensi dokumen yang dibuat. Ketika proses berlangsung terlalu cepat, risiko salah tafsir pun membesar.
Aspek lain yang sering luput dari perhatian adalah pencantuman nilai aset dalam akta. Angka yang tertulis kerap dianggap formalitas, padahal dapat menjadi rujukan hukum di kemudian hari. Perbedaan mencolok antara nilai dokumen dan harga pasar berpotensi memicu pertanyaan.



