REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Korban bernama Younger bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan barang bukti terkait dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada pada Selasa.
Kuasa hukum Younger, Jajang, menyatakan bahwa mereka melampirkan berbagai bukti seperti transaksi dan kode referral, serta video dalam flashdisk yang menunjukkan bahwa terlapor menjanjikan keuntungan hingga 500 persen. "Klien saya mengalami kerugian hampir Rp3 miliar dan melaporkan penipuan ini untuk menyelamatkan generasi muda," ujar Jajang.
Menurut Younger, kasus ini bermula saat ia terpengaruh oleh gaya hidup mewah TR yang dipamerkan di Instagram. Younger kemudian membeli keanggotaan dengan harga mulai dari Rp9 juta hingga Rp50 juta dan mengikuti arahan untuk membeli koin kripto bernama manta dengan harapan keuntungan besar.
Polda Metro Jaya kini tengah mendalami laporan ini dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan menganalisa barang buktinya. "Laporan sudah diterima dan terlapor dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.