JAKARTA – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Usai sidang pembacaan vonis, Danny menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis di lingkungan BUMN.
“Saya menghormati putusan majelis hakim, tetapi sangat menyayangkan banyak fakta persidangan, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan keputusan bisnis BUMN, tidak dipertimbangkan secara utuh,” ujar Danny, Selasa (13/1/2026).
Danny menegaskan, transaksi jual beli gas PGN–IAE telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.
Ia juga mengungkap, adanya fakta persidangan terkait surat Direktorat Jenderal Migas pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya.
“Ada fakta persidangan bahwa surat Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebenarnya masih bisa dijalankan,” katanya.


