jpnn.com - JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
BACA JUGA: SBY Dikaitkan dengan Isu Ijazah Jokowi, Demokrat NTB Bereaksi
Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.
BACA JUGA: Hasil Survei RPI: Mayoritas Publik Mendukung Polri Dalam Penegakan Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusan tersebut akan dieksekusi melalui pengadilan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



