Inilah Inti Putusan KIP yang Mewajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

BACA JUGA: SBY Dikaitkan dengan Isu Ijazah Jokowi, Demokrat NTB Bereaksi

Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.

"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.

BACA JUGA: Hasil Survei RPI: Mayoritas Publik Mendukung Polri Dalam Penegakan Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.

Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusan tersebut akan dieksekusi melalui pengadilan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kelebihan Kuota Legiun Asing, Arema FC Harus Depak Satu Nama
• 9 jam lalubola.com
thumb
Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Saat Hati Kehilangan Nyawa, Alquran Solusinya
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Semifinal Piala Afrika 2025 Tengah Malam Ini: Mane vs Salah
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Gamis "Bini Orang" Laris, Pedagang Pasar Tanah Abang Kipas-Kipas Duit
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.