Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

TIM Jaksa Khusus Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1). Tuntutan ini diajukan atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024 lalu.

Jaksa Penyelidik Khusus, Cho Eun-suk, menyatakan Yoon bertindak sebagai gembong pemberontakan yang berupaya mempertahankan kekuasaan dengan cara merebut kendali atas lembaga yudikatif dan legislatif. Tuntutan ini dijatuhkan tepat satu tahun lebih setelah peristiwa yang mengguncang demokrasi Korea Selatan tersebut.

Dakwaan Penyalahgunaan Kekuatan Nasional

Asisten Jaksa Khusus, Park Eok-su, dalam argumen penutupnya menegaskan bahwa tindakan Yoon adalah bentuk pengkhianatan terhadap tatanan konstitusional.

Baca juga : Oposisi Desak Pemakzulan Presiden Korea Selatan

"Mantan Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan untuk tetap berkuasa dalam waktu lama dengan merebut lembaga yudikatif dan legislatif," ujar Park. Ia menambahkan, "Sifat kejahatan ini sangat serius karena ia mengerahkan sumber daya fisik yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kolektif nasional."

Selama persidangan, Yoon tampak menunjukkan senyum tipis saat mendengar tuntutan tersebut, sementara para pendukungnya di galeri ruang sidang melontarkan cacian dengan suara keras.

Pembelaan Yoon: "Demi Kebebasan dan Kedaulatan"

Dalam pernyataan penutup selama 90 menit, Yoon tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berargumen bahwa penggunaan hak darurat negara oleh presiden tidak dapat dikategorikan sebagai pemberontakan.

Baca juga : Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Penetapan Darurat Militer

"Itu bukanlah diktator militer yang menindas warga negara, melainkan upaya untuk menjaga kebebasan dan kedaulatan, serta menghidupkan kembali tatanan konstitusional," bantah Yoon. Ia juga mengkritik penyelidikan terhadap dirinya sebagai "tarian pedang yang penuh kegilaan yang dicirikan oleh pembersihan dan penindasan."

Yoon didakwa melakukan pengkhianatan dengan bersekongkol bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Ia dituduh mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk mengepung gedung Majelis Nasional guna mencegah pemungutan suara anggota parlemen, serta memerintahkan penangkapan tokoh-tokoh kunci oposisi dan ketua parlemen.

Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya

Selain Yoon, jaksa juga menuntut hukuman berat bagi sejumlah pejabat yang terlibat:

  • Kim Yong-hyun (Mantan Menhan): Penjara seumur hidup.
  • Noh Sang-won (Mantan Komandan Intelijen Pertahanan): 30 tahun penjara.
  • Cho Ji-ho (Mantan Kepala Polisi Nasional): 20 tahun penjara.
  • Kim Bong-sik (Mantan Kepala Polisi Seoul): 15 tahun penjara.

Meskipun hukuman mati dituntut, Korea Selatan secara praktik telah dikategorikan sebagai negara yang menghapuskan hukuman mati karena tidak pernah lagi melakukan eksekusi sejak Desember 1997. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan final terhadap Yoon Suk Yeol pada 19 Februari mendatang. (Yonhap/Z-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Iming-iming Keuntungan hingga 500 Persen, Penipuan Kedok Investasi Kripto Rugikan Warga Miliaran
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Polda Tetapkan Kakanwil BPN Bali sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan 
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
Emiten Sawit Peter Sondakh (BWPT) Rombak Komisaris, Ini Susunannya
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Panglima Komando Armada RI Ajak Prajurit TNI AL Hidup Sederhana dan Dekat dengan Rakyat
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Gudang Bulog Penuh Jelang Panen Raya, Pemerintah Segera Ekspor Beras
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.