Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan, memicu tanda tanya di tengah publik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku heran dengan langkah lembaga antirasuah tersebut. Padahal, menurutnya, KPK telah mengantongi bukti yang kuat, termasuk penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.

“Bukti-buktinya sudah lebih dari cukup. Kita tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin, Rabu (14/1).

Baca juga:

Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK

Boyamin menyebut, MAKI sebelumnya masih memberi kesempatan kepada KPK untuk segera menahan para tersangka agar perkara dugaan korupsi CSR BI tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun hingga kini, lanjut dia, belum terlihat langkah konkret dari KPK. Karena itu, MAKI berencana mengambil langkah tegas dengan mengirimkan somasi dan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Januari ini.

“Kita tadinya masih wait and see sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Karena tidak ada, maka Januari ini kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya,” tegas Boyamin.

Baca juga:

DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat

Selain somasi, MAKI juga berencana melaporkan pimpinan KPK ke Dewas karena menilai lembaga antirasuah tersebut tidak serius menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Boyamin menilai KPK justru terkesan mengulur waktu dan hanya berulang kali menyampaikan janji penahanan.

“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” ujarnya.

Diketahui, Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada 7 Agustus 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo Besar-besaran di Iran, Staf Kedutaan Prancis Angkat Kaki
• 22 jam laludetik.com
thumb
Michael Carrick Kembali ke Old Trafford, Manchester United Masuki Era Interim
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
SPPG Penyalur MBG yang Diduga Picu Keracunan 803 Siswa di Grobogan Dibekukan
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Siklon Tropis 91W Terdeteksi, BMKG : Waspada Gelombang Tinggi 14-17 Januari 2026
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Ojol dan Pedagang Makanan Online Gugat UU Ciptaker karena Kuota Internet Hangus
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.