Ojol dan Pedagang Makanan Online Gugat UU Ciptaker karena Kuota Internet Hangus

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi dan seorang pedagang kuliner daring bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan atauexpired kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. 

Didi dan Wahyu membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Permohonan ini bernomor 273/PUU-XXIII/2025. Adapun mereka menghadiri sidang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” kata Didi dalam persidangan di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1).

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut diubah sehingga berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Didi dan Wahyu berpandangan bahwa dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. 

Dalam era transformasi digital saat ini, menurut mereka, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.

Mereka menjelaskan, konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka untuk sejumlah volume data internet tertentu. Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” kata Didi.

Mereka berpandangan, adanya kebijakan penghangusan kuota sepihak oleh operator selaku pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas di muka. 

Pelaku usaha dalam hal ini operator berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang dinilai mereka merugikan tersebut.

Didi dan Wahyu menilai kebebasan yang diberikan oleh ketentuan norma tersebut tanpa adanya batas perlindungan terhadap sisa manfaat layanan telah menciptakan ruang eksploitasi yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara. 

Hal ini, menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak tahu pasti mengapa data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak. Padahal, di sisi lain pemerintah memberikan kepastian hukum pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN melalui regulasi yang menjamin saldo tidak hangus.

Mereka berpandangan, tidak adanya kepastian kuota tidak akan hangus sebagaimana kWh listrik ini membuktikan ketentuan norma yang diuji bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara.

Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”.

Atau sepanjang tidak dimaknai: “sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator”.

Atau sepanjang tidak dimaknai: “sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir”.

Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Arsul Sani memberi masukan agar para pemohon dapat menguraikan komparasi mengenai peraturan/regulasi/kebijakan telekomunikasi di sejumlah negara.

“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana sih pengaturan tentang pulsa yang kadaluwarsa yang belum dipergunakan terutama pada pengguna prabayar, Pemohon tadi bilangnya prabayar kan, ini ada baiknya kalau Pak Viktor juga bisa memperkuat dengan komparatif perspektif,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan para pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi VIII DPR Usul Revisi UU Kebencanaan Masuk Prolegnas
• 9 jam laludetik.com
thumb
Abu Bakar dan Ujian Menahan Amarah
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gen Z dan Beda Pendapat di Kantor: Tantangan Komunikasi di Dunia Kerja
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Puan Soal RUU Pemilu, Masa Sidang DPR Dimulai Pilkada Masih Lama
• 7 jam laludisway.id
thumb
5 Tanaman Pembawa Keberuntungan Saat Imlek, Cocok Dijadikan Dekorasi maupun Kado untuk Orang Terkasih
• 18 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.