Ambisi Iklim dan Perampasan Wilayah Adat

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Indonesia berambisi besar terhadap pencapaian agenda Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Pemerintah Indonesia meratifikasi Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 dan ditetapkan kebijakan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi pengurangan emisi GRK secara nasional melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Kebijakan ini ditujukan untuk pengendalian emisi GRK sektor kehutanan dan menjadi penguatan karbon pada tahun 2030.

Lebih lanjut pada 2022, Pemerintah Indonesia menyerahkan dokumen enhance NDC ke UNFCCC dengan meningkatkan komitmen mengurangi emisi GRK menjadi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,20% dengan kerjasama internasional pada tahun 2030. Dari total target tersebut, sektor FOLU menyumbang kontribusi terbesar sebanyak 17,4% dengan upaya sendiri dan 25,4% dengan kerja sama internasional. Pemerintah menerapkan strategi untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 melalui dua pendekatan yakni mengurangi emisi dengan melarang atau membatasi kegiatan kehutanan dan melalui peningkatan kapasitas hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon.

Ambisi FOLU Net Sink 2030 menghadapi berbagai fakta empiris yang meragukan kemungkinan mencapai target dalam kerangka waktu dan pendekatan yang diusulkan. Data Global Forest Watch menunjukkan Indonesia telah kehilangan lebih dari 32 juta hektare tutupan hutan sejak 2001, setara dengan pelepasan 23 miliar ton emisi karbondioksida, yang menandakan tekanan deforestasi jangka panjang pada kapasitas penyerapan karbon. 

Tak hanya itu, inventaris emisi nasional juga menunjukkan kerentanan tinggi terhadap kebakaran gambut; rata-rata emisi dari kebakaran gambut tahun 2000-2019 mencapai 281 juta ton emisi karbondioksida. Jumlah ini setara dengan lebih dari setengah total emisi Indonesia dalam satu tahun, dan terutama berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut. Artinya, dalam satu tahun kebakaran saja, emisi yang dilepaskan bisa menghapus hasil penurunan emisi yang sudah dicapai selama bertahun-tahun. 

Tidak sulit untuk mengatakan bahwa antara target Indonesia pada FOLU Net Sink 2030 yang sangat ambisius dengan realitanya bagai panggang jauh dari api. Target yang tidak selaras dengan fakta tersebut menunjukkan policy-practice mismatch, yang mana kebijakan sering “terlepas” dari praktik nyata, terutama ketika kebijakan dibuat untuk memenuhi tekanan eksternal. 

Ancaman Green Grabbing 

Dua dekade terakhir, Indonesia secara konsisten memperluas kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai strategi untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030. Luas kawasan konservasi darat dan perairan Indonesia telah mencapai lebih dari 28 juta hektare, dengan tren peningkatan seiring komitmen global tersebut. Di saat yang sama, sekitar 70% daratan Indonesia masih ditetapkan sebagai kawasan hutan negara. Problem utamanya adalah perluasan kawasan konservasi dan hutan lindung tersebut tidak terjadi di ruang kosong. Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) tahun 2025 menunjukkan dengan jelas bahwa dari 33,6 juta wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif, terdapat 6,7 juta hektare kawasan hutan lindung dan 6 juta hektare kawasan konservasi. 

Tak hanya itu, terdapat 121 Komunitas Masyarakat Adat yang berada di dalam kawasan hutan lindung, termasuk taman nasional dan kawasan konservasi. Status ini kemudian membatasi atau melarang aktivitas Masyarakat Adat seperti berladang, berburu, mengambil hasil hutan hingga ritual adat. Persoalan utamanya adalah angka perluasan konservasi dan kawasan hutan lindung tidak sebanding dengan persentase pengakuan negara terhadap Wilayah Adat yang masih 18,75%, sekitar 81% wilayah adat belum diakui oleh Negara. Dampaknya, terjadi konflik perampasan wilayah adat atas nama perlindungan hutan dan penurunan emisi. 

Narasi krisis iklim dan urgensi pencapaian target FOLU Net Sink 2030 semakin memperkuat kecenderungan konflik perampasan wilayah adat. Konservasi tidak lagi semata-mata dimaknai sebagai upaya melindungi keanekaragaman hayati, tetapi sebagai mekanisme pengamanan bisnis karbon yang menuntut kontrol negara yang lebih ketat atas ruang. Dalam hal ini, pengakuan hak Masyarakat Adat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas penyerapan karbon, sehingga sering diabaikan. 

Ambisi iklim tidak disertai pendekatan keadilan sosial akan berisiko melahirkan green grabbing—perampasan ruang hidup atas nama lingkungan. Alih-alih memperkuat peran Masyarakat Adat sebagai aktor kunci mitigasi perubahan iklim, kebijakan konservasi justru mereproduksi relasi kuasa lama dan melanggengkan green business (bisnis hijau) yang semakin meminggirkan Masyarakat Adat. Situasi ini tidak hanya menimbulkan konflik sosial, tetapi juga melemahkan tujuan jangka panjang FOLU Net Sink itu sendiri, karena mengabaikan bukti bahwa wilayah adat yang diakui justru cenderung memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah. 

Pengakuan Masyarakat Adat dan Pencapaian FOLU Net Sink

Ketegangan antara ambisi FOLU Net Sink 2030 dan perlindungan wilayah adat tidak dapat ditempuh melalui perluasan konservasi yang bersifat eksklusif dan koersif. Pendekatan yang lebih adil dan efektif adalah menggeser paradigma konservasi dari penguasaan negara menuju pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat. Pengakuan wilayah adat harus diposisikan bukan sebagai ancaman terhadap target iklim, melainkan sebagai fondasi pencapaiannya. Berbagai bukti menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola Masyarakat Adat memiliki tingkat deforestasi lebih rendah karena berbasis pada hukum adat, pengetahuan dan relasi jangka panjang dengan alam.

Negara perlu menjadikan pengakuan Masyarakat Adat sebagai strategi mitigasi iklim, bukan sekadar agenda hak asasi. Integrasi wilayah adat ke dalam pencapaian FOLU Net Sink dapat dilakukan melalui menempatkan Masyarakat Adat sebagai pemeran utama penjaga karbon dengan hak akses dan penghidupan yang terjamin. Pada saat yang sama, sistem pengukuran dan pelaporan emisi harus mampu mengakui kontribusi Masyarakat Adat. 

Dengan menempatkan keadilan sosial sebagai inti kebijakan iklim, Indonesia tidak hanya memperkuat legitimasi FOLU Net Sink 2030, tetapi juga membangun strategi mitigasi yang lebih berkelanjutan, berakar di tapak, dan tahan terhadap konflik sosial.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yamaha Lexi Bekas Mulai Terjangkau
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Avatar: Fire and Ash Akhirnya Jerat 6 Juta Penonton dalam 27 Hari
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Wapres Gibran Kunjungi Wamena: Bermain Bola dengan Anak Papua dan Kenakan Noken Khas
• 11 jam lalupantau.com
thumb
[FULL] 384 Siswa di Mojokerto Keracunan MBG, Dinkes Masih Tunggu Hasil Laboratorium | KOMPAS SIANG
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.