Paradoks Pembangunan Desa

fajar.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Amiruddin Akbar Fisu
(Akademisi Unanda, Sekjen Ikatan Perencana Desa Indonesia)

Suatu kali, dalam sebuah diskusi di desa, seorang warga agak sepuh, berkata pelan tapi tampak tulus:
“Kami nda mau desa ini berubah jadi kota. Tapi kami mau hidup lebih layak.”

Kalimat sederhana ini sebenarnya menyimpan satu problem besar yang harus kita akui secara jujur: paradoks pembangunan pedesaan.

Dalam literatur pembangunan, paradoks ini beberapa kali dibahas sebagai dilema tata kelola ruang pedesaan: Di satu sisi, pembangunan tidak berdaya mengendalikan perubahan besar di desa, seperti alih fungsi lahan atau pergeseran ekonomi. Di sisi lain, harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas hidup terus meningkat.

Dalam praktiknya, wilayah pedesaan yang luas cenderung dipengaruhi oleh dorongan ekonomi daripada oleh aturan dan rencana formal yang ada.
Sederhananya, dikatakan paradoks pembangunan karena, di satu sisi, kawasan pedesaan menawarkan kualitas hidup yang diidamkan seperti ketenangan, kedekatan dengan alam, dan rasa kebersamaan, tapi di sisi lain, pedesaan sering menghadapi keterbatasan infrastruktur, kemunduran ekonomi, upah rendah, kurangnya lapangan kerja, hingga keterbatasan layanan dasar.

Upaya mendorong ekonomi pedesaan (misalnya melalui pariwisata atau eksploitasi sumber daya alam) dapat meningkatkan tekanan terhadap resources, menaikkan biaya hidup, dan merusak lingkungan. Istilah neo-ruralisme, atau dorongan untuk “kembali ke desa” melalui pariwisata secara tidak sengaja berpotensi merusak lingkungan pedesaan dan membebani komunitas lokal.

Wilayah rural yang menyediakan sumber daya vital bagi kota (seperti pangan, air, bahan baku, tenaga kerja) justru tidak memperoleh investasi yang memadai untuk infrastruktur dasarnya sendiri.

Literatur menunjukkan bahwa wilayah pedesaan sering berada dalam posisi yang lemah secara tata kelola: perubahan ruang dan ekonomi bergerak lebih cepat sehingga rencana dan regulasi kerap bersifat reaktif, bukan mengarahkan (Fass, 1985; Dahlman, 2016).

Di saat yang sama, kebijakan pembangunan cenderung bias ke perkotaan, baik dalam investasi, infrastruktur, maupun layanan publik, sehingga desa semakin termarjinalkan dan kehilangan daya tarik bagi generasi muda (Lipton, 1977).

Dalam konteks Indonesia, berbagai laporan statistik dan kajian pembangunan juga memperlihatkan pola serupa. Artinya, paradoks pembangunan desa yang kita hadapi saat ini bukan anomali, melainkan bagian dari persoalan struktural yang telah lama menjadi perhatian dalam studi-studi perencanaan dan pembangunan pedesaan.

Data BPS menunjukkan tren urbanisasi yang kuat, pada 2020, lebih dari separuh penduduk Indonesia (56,7 %) tinggal di wilayah perkotaan, dan ini diproyeksikan meningkat hingga dua pertiga penduduk pada 2035 (Rizati, 2021). Data ini memperlihatkan dinamika yang secara struktural menisbihkan desa sebagai “pemberi migran” tenaga kerja produktif. Padahal kita punya mandat besar melalui UU Desa, yang menegaskan pembangunan desa, pemberdayaan, dan peran warga dalam tata kelola desa, serta ditopang Dana Desa. Ada banyak fenomena desa-desa di Indonesia yang memperlihatkan paradoks ini. Misalnya ekspektasi dan realitas wajah desa.

Ada dua wajah desa. Wajah pertama adalah desa sebagai imajinasi: tenang, alami, warganya ramah dan akrab, ritme hidupnya slow-living. Wajah kedua adalah desa sebagai realitas: jarak terhadap layanan publik jauh, ongkos transportasi tinggi, lapangan kerja terbatas, kualitas infrastruktur timpang, dan anak-anak muda banyak memilih pergi.

Studi tentang migrasi rural-urban di Indonesia menunjukkan pola perpindahan yang dipengaruhi karakter individu sekaligus tingkat pembangunan wilayah asal dan tujuan, artinya “pergi” merupakan gaya hidup anak-anak muda desa sekaligus jadi pilihan rasional. Paradoks mulai muncul ketika pembangunan mencoba mengejar dua wajah ini sekaligus.

Dari aspek perencanaan dan regulasi, desa juga sering terjebak pada dua ekstrem. Pertama, kontrol yang terlalu longgar. Ini mengakibatkan pembangunan menyebar tanpa arah, lahan produktif perlahan menyusut, kawasan rawan bencana diisi permukiman, dibangun villa-villa, dan infrastruktur. Desa mulai kehilangan lanskapnya pelan-pelan.

Yang kedua, kontrol terlalu ketat, akibatnya kreativitas lokal mati, prosedur menjadi beban, terlalu banyak SOP, dan solusi yang dipaksakan sering berwatak “urban-sentris”, desa didorong meniru kota-kota besar, padahal logika ruang, ekonomi, dan sosialnya jelas berbeda. Dilema seperti ini juga muncul dalam kajian perencanaan rural: kontrol berlebih bisa berbalik mengikis kualitas yang justru dicari orang dari desa.

Tantangan kita, bukan memilih salah satu, melainkan mendesain kendali yang proporsional: cukup kuat untuk melindungi aset desa, tapi cukup lentur untuk memberi ruang inovasi warga. Terdengar sangat diplomatis dan cari aman, tetapi memang seperti itulah cara menyikapi paradoks ini. Dalam praktiknya, benturan antara dua wajah desa ini paling nyata terlihat ketika perencanaan dihadapkan pada persoalan ekonomi.

Ketika ekonomi desa lesu, resep yang paling sering muncul dan lagi tren adalah: desa wisata, BUMDes, dan “branding destinasi”. Berdasarkan data Kemenparekraf 2024, setidaknya terdapat lebih dari 27,000 desa wisata di Indonesia. Konsep desa wisata itu tidak salah. Bahkan, beberapa kajian case study menunjukkan desa wisata dapat memperkuat ekonomi lokal jika dikelola dengan baik, berbasis jaringan nilai, dan partisipatif. Selain itu, penelitian terbaru menunjukkan bagaimana program Dana Desa juga dipakai sebagai instrumen pengentasan kemiskinan melalui pengembangan desa wisata (Sidik, 2025).

Namun, para perencana, pemerintah, komunitas dan para stakeholder perlu berhati-hati, karena di titik inilah paradoks bekerja: ketika wisata menjadi jalan pintas, desa berisiko berubah menjadi etalase, cantik untuk pengunjung, tapi rapuh untuk warga. Tanda-tandanya gampang dikenali: harga tanah/ kontrak naik, lahan-lahan potensial terjual, warga lokal terdorong ke pinggiran, ruang publik berubah menjadi ruang komersial, air bersih, sampah, parkir, dan kemacetan menjadi masalah baru, dan tradisi tidak lagi kelihatan pada kehidupan sehari-hari, tapi bertransformasi jadi “jadwal pertunjukan”.

Literatur terbaru tentang relasi ruralitas–pariwisata menekankan bahwa wisata dapat menjadi elemen yang mengubah definisi ruralitas itu sendiri, dan perubahan itu sering tidak netral bagi warga (Ballesteros & Portillo, 2025).

Jika memang suatu desa sangat potensial menjadi desa wisata, perlu dipikirkan bagaimana menghadirkan konsep wisata yang memperkuat fungsi dasar desa tersebut, bukan malah menggantinya. Contoh paling mutakhir adalah pembangunan 448 Villa di Pulau Padar yang menjadi ikon pariwisata Taman Nasional Komodo, justru malah “meminggirkan” warga lokal, ditambah kecemasan mereka terhadap kerusakan lingkungan dan kehilangan mata pencaharian.

Perencanaan yang Melindungi Esensi Desa, Sekaligus Membuka Peluang
Menurut saya, masalah utama pembangunan desa di Indonesia adalah kegagalan atau ketidakmampuan membedakan mana pembangunan yang melayani warga, dan mana yang hanya melayani pasar.

Yang pertama, kita perlu mendefinisikan “esensi desa” secara operasional. Kita perlu menyusun indikator, seperti lahan pangan harus dilindungi, mata air harus aman, ruang sosial hidup, biaya mobilitas dan layanan dasar bisa dijangkau. Lalu, kita pisahkan yang mana “pembangunan untuk warga” dan yang mana “pembangunan untuk pasar”. Wisata dan investasi tentu saja boleh, tetapi jangan sampai mencaplok kebutuhan dasar. Air, sanitasi, jalan produksi atau jalan tani, akses sekolah dan kesehatan, dan konektivitas digital adalah beberapa hal yang perlu diprioritaskan. Daya dukung dan daya tampung desa wisata perlu diatur secara tegas.

Alam yang kita jadikan tempat wisata memiliki batas untuk mengakomodir aktivitas wisata. Batas pengunjung, sistem sampah, sanitasi, parkir, air, dan aturan homestay. Dan yang terakhir, klasik tapi selalu penting, kita harus memperkuat tata kelola partisipatif yang sehat.

Paradoks pembangunan pedesaan, harus kita akui, nyaris tidak bisa dipecahkan, tapi bisa dikelola dan direncanakan dengan baik. Paradoks ini lahir dari kenyataan bahwa desa harus menjaga identitasnya, sambil menjawab tuntutan hidup modern. Di antara yang bisa kita lakukan adalah mengelolanya dengan jujur: memperbaiki desa tanpa menghilangkan marwahnya sebagai desa.

Perencanaan harus menjadi kerja kolektif, berbasis data, berpihak pada warga, dan setia pada fungsi dasar desa sebagai ruang hidup.
Selamat Hari Desa Nasional.
(*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Truk Boks Pecah Ban hingga Terguling di Tol Wiyoto Wiyono Arah Priok
• 9 jam laludetik.com
thumb
50 Kata-kata untuk pasangan avoidant, ungkapan hati agar dia berhenti menghindar
• 7 jam lalubrilio.net
thumb
Penuh Rahasia dan Aksi yang Bikin Tegang, Ini Sinopsis Film HUMINT yang Dibintangi Jo In Sung
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Penyidik Bawa Sejumlah Koper
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Ormat Geothermal Menang Lelang Blok Panas Bumi Telaga Ranu
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.