Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01) sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang menyebutkan menteri ESDM telah menetapkan pemenang lelang WKP Telaga Ranu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Adapun, WKP Telaga Ranu berada di daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Merujuk data Kementerian ESDM, wilayah ini diperkirakan memiliki cadangan energi listrik sekitar 40 megawatt (MW) yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Penetapan pemenang lelang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemenang lelang wajib memenuhi sejumlah kewajiban dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemenang lelang juga diwajibkan menempatkan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bank yang berstatus sebagai BUMN.
Baca Juga
- ESDM Klaim Foto Bukaan Lahan Proyek Panas Bumi di Gunung Slamet Gambar Lama
- Produksi Listrik Panas Bumi KS Orka di RI Capai Lebih dari 1 Juta MWh
- Archi Indonesia (ARCI) Bentuk Usaha Patungan di Sektor Panas Bumi
Dalam hal pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pemenang lelang dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa apabila pemenang lelang berupa badan usaha yang belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola wilayah kerja yang dimenangkan, maka badan usaha tersebut wajib membentuk badan usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian badan usaha.
Pembentukan badan usaha baru tersebut harus memenuhi ketentuan komposisi kepemilikan saham, di mana paling sedikit 95% saham dimiliki oleh badan usaha pemenang lelang.
Profil Ormat Geothermal IndonesiaUntuk diketahui, PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan perusahaan penyedia energi panas bumi di Indonesia, yang merupakan bagian dari Ormat Technologies, Inc., perusahaan global asal Amerika Serikat (AS) di bidang energi panas bumi dan energi terbarukan.
Ormat Technologies memiliki pengalaman lebih dari 5 dekade dalam merancang, membangun, dan mengelola pembangkit listrik panas bumi serta sistem energi terbarukan lainnya dengan portofolio pembangkit lebih dari 1.500 MW di berbagai negara.
Di Indonesia, Ormat terlibat dalam pengembangan proyek-proyek panas bumi, termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ijen di Jawa Timur yang dikelola bersama anak usaha Medco Power yang telah beroperasi secara komersial, serta kerja sama untuk pengembangan konsesi energi panas bumi lainnya.




