JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga Jadetabek membayar pajak kendaraan. Pada Rabu (14/1/2026), layanan ini tersedia di 14 titik yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Melalui Samsat Keliling, masyarakat bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Informasi lokasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro).
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Rabu (14/1)
Baca Juga: Bansos BLTS Rp900 Ribu Bakal Cair Lagi Tahun 2026? Ini Kata Menteri Sosial
Berikut daftar lengkap titik layanan beserta jam operasionalnya:
- Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat
- Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan & Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–15.00 WIB)
- Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang
- Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
- Serpong
- Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat
- Halaman Parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua
- Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi
- Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi
- Halaman Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
- Depok
- Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
- Cinere
- Halaman Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Baca Juga: BMKG: Bibit Siklon 91 Picu Cuaca Ekstrem Rabu 14 Januari 2026, 10 Wilayah Ini Waspada!
Syarat yang Wajib Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda membawa:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK dan BPKB asli
- Fotokopi seluruh dokumen
- Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun
Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Samsat Keliling
- Pajak Kendaraan
- PKB
- STNK
- Polda Metro Jaya
- Layanan Publik



