Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai kelompok "teroris". Langkah ini menandai eskalasi besar dalam upaya Washington menekan rival-rival Israel di panggung global.
Keputusan yang diumumkan pada Selasa (13/1/2026) waktu setempat ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menginstruksikan jajaran administrasinya untuk menyusun daftar hitam kelompok tersebut.
Secara terperinci, epartemen Keuangan AS melabeli cabang Ikhwanul Muslimin di Yordania dan Mesir sebagai "Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus".
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS memberikan status yang lebih berat bagi cabang Lebanon, yakni "Organisasi Teroris Asing" (FTO). Status FTO ini memberikan kewenangan hukum yang lebih luas bagi AS untuk melakukan penindakan.
Pemerintahan Trump berdalih bahwa organisasi-organisasi tersebut memberikan dukungan kepada Hamas dan melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan Israel di Timur Tengah.
"Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin berpura-pura menjadi organisasi sipil yang sah, padahal di balik layar, mereka secara eksplisit dan antusias mendukung kelompok teroris seperti Hamas," tulis pernyataan resmi Departemen Keuangan AS dikutip Al Jazeera.
Dengan status baru ini, siapapun yang memberikan dukungan material kepada kelompok-kelompok tersebut di AS akan dianggap melanggar hukum. AS juga memberlakukan sanksi ekonomi ketat untuk memutus aliran pendapatan mereka. Khusus untuk label FTO di Lebanon, anggota organisasi tersebut dilarang keras memasuki wilayah Amerika Serikat.
Menanggapi manuver ini, Salah Abdel Haq, pejabat pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mesir, menolak keras penetapan tersebut. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan yang dianggap merugikan jutaan umat Muslim di seluruh dunia.
"Penetapan ini tidak didukung bukti kredibel dan mencerminkan tekanan luar negeri dari Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel, alih-alih penilaian objektif terhadap kepentingan AS," tegasnya kepada Al Jazeera.
Sebagai informasi, Ikhwanul Muslimin didirikan pada tahun 1928 oleh Hassan Al Banna di Mesir dan memiliki banyak cabang politik maupun sosial di Timur Tengah. Di Yordania, sayap politik mereka baru saja memenangkan 31 kursi parlemen pada pemilu 2024. Namun, pemerintah Yordania sendiri telah melarang organisasi tersebut tahun lalu atas tuduhan rencana sabotase.
Mesir, yang telah melarang Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer 2013, menyambut baik langkah AS. Kementerian Luar Negeri Mesir menyebutnya langkah penting dalam menangani ideologi ekstrim.
"Ini adalah langkah krusial dalam menghadapi ideologi ekstremis yang mengancam stabilitas kawasan," tutur lembaga itu.
Sebaliknya, kelompok Al Jamaa Al Islamiya di Lebanon menegaskan bahwa mereka adalah gerakan politik resmi yang beroperasi di bawah payung hukum Lebanon.
"Langkah AS murni bermotif politik untuk melayani kepentingan pendudukan Israel yang tengah melancarkan agresi di Gaza dan Lebanon," tegas kelompok itu.
Sementara itu, kebijakan Trump ini juga berdampak di dalam negeri AS. Gubernur dari Partai Republik di Texas dan Florida langsung bergerak cepat dengan menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR), lembaga hak sipil Muslim terbesar di AS, sebagai kelompok teroris karena dianggap terafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.
"Kami membantah keras tuduhan tersebut dan telah melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah negara bagian Florida dan Texas atas pencemaran nama baik dan diskriminasi," ujar CAIR.
(tps/luc)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471328/original/098466900_1768283648-John_Herdman_-8.jpg)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2Fec4549563072b41c152f0835b8db4da3-20251218TOK37.jpg)
