Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah secara resmi menetapkan cabang kelompok Ikhwanul Muslimin yang ada di tiga negara Timur Tengah sebagai organisasi teroris. Trump menjatuhkan sanksi terhadap kelompok tersebut dan para anggotanya di ketiga negara tersebut.
Penetapan resmi itu, seperti dilansir Associated Press, Rabu (14/1/2026), diumumkan oleh Departemen Keuangan AS dan Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (13/1) waktu setempat. Tiga cabang Ikhwanul Muslimin yang ada di Lebanon, Yordania, dan Mesir resmi ditetapkan sebagai organisasi teroris.
Disebutkan oleh Departemen Keuangan AS dan Departemen Luar Negeri AS dalam pengumumannya bahwa kelompok tersebut memicu risiko bagi AS dan kepentingan Amerika di kawasan.
Departemen Luar Negeri AS menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon sebagai organisasi teroris asing, label paling berat, yang menjadikan memberikan dukungan material terhadap kelompok tersebut sebagai tindak pidana.
Cabang Ikhwanul Muslimin di Yordania dan Mesir ditetapkan oleh Departemen Keuangan AS sebagai teroris global yang ditetapkan secara khusus, karena memberikan dukungan kepada Hamas.
"Penetapan ini mencerminkan tindakan awal dari upaya berkelanjutan untuk menggagalkan kekerasan dan destabilisasi yang dilakukan oleh cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di mana pun itu terjadi," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio dalam pernyataannya.
"Amerika Serikat akan menggunakan semua alat yang tersedia untuk merampas sumber daya dari cabang-cabang Ikhwanul Muslimin ini untuk terlibat dalam atau mendukung terorisme," tegasnya.
Pujian dilontarkan oleh otoritas Mesir, yang menyebut langkah AS tersebut sebagai "langkah penting" dalam melawan ekstremisme.
(nvc/dhn)



