- Sidang perdana mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait pemerasan pengurusan sertifikat K3 dijadwalkan Senin (19/1) di PN Jakarta Pusat.
- Immanuel Ebenezer dan sepuluh tersangka lain menghadapi dugaan pemerasan bernilai fantastis mencapai Rp201 miliar selama periode lima tahun.
- Penetapan tersangka pada 22 Agustus 2025 berujung pada pemecatan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Suara.com - Babak baru kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera dimulai.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, pada Senin (19/1) mendatang.
Pria yang populer dengan sapaan Noel itu akan duduk di kursi pesakitan untuk menghadapi dakwaan terkait skandal pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah kasus yang mengguncang lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja.
Kepastian mengenai jadwal persidangan ini telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. Berkas perkara Noel dan para tersangka lainnya telah resmi terdaftar dan siap untuk disidangkan.
"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/1/2026).
Andi Saputra menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk perangkat persidangan untuk mengadili kasus besar ini. Majelis hakim akan dipimpin oleh Nur Sari Baktiana, didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Duduk Perkara: Aliran Dana Fantastis Rp201 Miliar
Immanuel Ebenezer tidak akan sendirian menghadapi palu hakim. Ia akan diadili bersama 10 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam lingkaran rasuah ini.
Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus ini mengungkap skala dugaan pemerasan yang sangat fantastis. Berdasarkan penelusuran awal penyidik, nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa angka tersebut baru berasal dari identifikasi melalui rekening para tersangka dalam kurun waktu lima tahun.
"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Lebih mengejutkan lagi, Budi menegaskan bahwa angka Rp201 miliar itu belum final. Nilai tersebut belum mencakup dugaan penerimaan lain yang tidak melalui transfer perbankan.
"Angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," jelas Budi.
Jejak Kasus: Harap Amnesti Berujung Dipecat


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472410/original/055208000_1768365282-b3153ae3-5272-4961-9f46-c27ec5d366f8.jpg)
