GenPI.co - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mengumpulkan royalti lagu sebesar Rp 200 miliar selama 2025.
Perinciannya ialah Rp 175 miliar sudah diverifikasi. Sementara itu, Rp 25 miliar belum terverifikasi.
“Jadi, totalnya kurang lebih Rp 200 miliar sepanjang 2025,” kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan, Selasa (13/1).
Mulhanan menjelaskan royalti analog atau hak cipta lagu dan musik untuk penggunaan komersial di layanan publik nondigital (analog) sebesar Rp 77,8 miliar pada Januari-Desember 2025.
Angka itu berasal dari royalti analog general royalti, analog life event untuk pencipta, dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri.
Di sisi lain, LMKN sudah mendistribusikan royalti sebesar Rp 151.830.755.644 kepada 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada 2025.
Mulhanan mengatakan royalti itu meliputi analog general Rp 11.188.187.602 dan analog life event Rp 1.998.206.817 sepanjang 2025.
“Royalti digital Rp 110.698.961.604 dan royalti overseas Rp 27.945.399.621 periode Januari hingga September 2025,” kata Mulhanan.
Mulhanan mengatakan LMKN akan mengumumkan unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim.
“Diprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya,” kata Mulhanan. (ant)
Simak video berikut ini:





