REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaringan serikat nelayan Indonesia menilai perlindungan hukum dan keselamatan kerja nelayan belum sebanding dengan besarnya peran sektor perikanan dalam perekonomian nasional. Kondisi ini mendorong nelayan meluncurkan Platform Kebijakan Nasional Hak Nelayan sebagai desakan kepada pemerintah dan pemberi kerja agar menghentikan praktik eksploitasi di sektor perikanan.
Platform tersebut diperkenalkan dalam dialog kebijakan publik di Jakarta yang dihadiri nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan ini digelar oleh Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan dukungan International Transport Workers’ Federation(ITF).
- KKP Targetkan 35 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung Januari 2026
- Kampung Nelayan Merah Putih di Bulukumba Lakukan Ekspor Perdana
- Kejar Swasembada Pangan, Prabowo Targetkan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026
Melalui platform itu, nelayan menyoroti masih banyaknya kondisi kerja yang tidak layak. Penegakan hukum ketenagakerjaan dinilai lemah, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) minim, serta akses keadilan bagi awak kapal perikanan masih sulit. Situasi tersebut dianggap berisiko bagi keberlanjutan ekonomi perikanan karena tingginya risiko kerja tidak diimbangi perlindungan yang memadai.
Ketua SPPI Ilyas Pangestu mengatakan nelayan memegang peran penting dalam rantai ekonomi perikanan nasional, tetapi masih bekerja dalam kondisi rentan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Nelayan merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia, namun masih banyak yang bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa akses keadilan. Platform ini memperjelas apa yang harus diubah dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ilyas di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sekretaris Jenderal KPI Dewa Budiasa menambahkan, lemahnya perlindungan nelayan berdampak panjang, baik secara sosial maupun ekonomi.
“Nelayan terus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan. Ini pesan tegas bahwa nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata,” kata Dewa.
Platform Kebijakan Hak Nelayan memuat tuntutan agar pemerintah mengambil langkah hukum yang konkret dan dapat ditegakkan. Serikat nelayan juga mendesak pemberi kerja bertanggung jawab penuh dalam pemenuhan hak nelayan. Menurut mereka, kepastian hukum dan standar kerja yang layak akan berdampak langsung pada produktivitas, keselamatan, dan stabilitas ekonomi sektor perikanan
Selain itu, platform ini menuntut ratifikasi dan penegakan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, penerapan pelatihan wajib sebelum melaut, akses bantuan hukum, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi nelayan dan awak kapal perikanan.
Platform tersebut merupakan hasil kesepakatan serikat nelayan dalam pertemuan ITF–Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium di Bali pada Desember 2025. Serikat nelayan menyerukan pemerintah, pemberi kerja, dan pelaku rantai pasok perikanan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan platform agar kontribusi ekonomi perikanan tidak terus dibangun di atas kerentanan nelayan.



