Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara pada 13 Januari 2026 terkait korupsi pemeriksaan pajak DJP.
  • Penggeledahan ini menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan data terkait upaya PT WP mengurangi kewajiban pajaknya.
  • Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk pejabat pajak dan staf PT WP, terkait dugaan suap pemotongan PBB.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sehari sebelumnya. Rangkaian penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

“Pasca melakukan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan penggeledahan di kantor PT WP (Wanatiara Persada) yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor PT WP, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak.

“Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, telepon genggam, serta data lain yang terkait dengan perkara,” ujar Budi.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan dari penggeledahan di kantor PT WP.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.

Adapun para tersangka dalam perkara ini ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.

Baca Juga: IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK

Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp4 miliar.

Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 dapat “didiskon” secara drastis.

Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar akibat praktik korupsi tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPD RI Belum Putuskan Sikap terhadap Wacana Pilkada Dipilih DPRD
• 59 detik lalukompas.tv
thumb
Foto: Aksi Besar di Minneapolis Setelah Penembakan, Banyak Demonstran Ditangkap
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sultan Brunei operasi lutut, PM Malaysia doakan kesehatan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Curhat Ratu Sofya Jadi Sandwich Generation: Gue Hidupi Keluarga dengan Syuting
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Aceh Timur Siapkan 1.046 Unit Huntara untuk Korban Banjir Sebelum Ramadan
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.