Polisi masih menunggu kesepakatan dari pihak pelapor Joko Widodo untuk melanjutkan proses restorative justice yang diajukan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sementara itu pihak Joko Widodo kembali membuka peluang untuk memaafkan tersangka lain.
Dua tersangka kasus ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menempuh jalan damai dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Pengajuan RJ dilakukan tidak lama usai pertemuan Eggi dan Lubis dengan mantan Presiden Joko Widodo Kamis, 8 Januari 2026. Saat itu, baik Eggi maupun Lubis sudah minta maaf atas keterlibatan dalam gaduh soal ijazah.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan proses keadilan restoratif sepenuhnya itu bergantung pada kesediaan kedua belah pihak.
Baca Juga :
Tok! KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi di KPU Jadi Informasi TerbukaRestorative justice adalah pilihan para pihak. Kami sebagai penyidik tentunya akan berada pada posisi yang netral. Mana yang menjadi pilihan upaya hukum yang diambil oleh para pihak itu menjadi hak dari para pihak itu sendiri.
"Nanti, ketika para pihak sudah memutuskan untuk mengambil upaya hukum dengan melalui restorative justice. Tentunya KUHP kita juga mengakomodir itu dan kita akan pegang itu sebagai pedoman di dalam proses," kata Kombes Pol Iman Imanuddin dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 14 Januari 2026.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F13%2F20699365b9c61cb4b45af50f8b27a3dd-20260113ron07.jpg)


