JAKARTA, KOMPAS - Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan dengan menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan dilakukan di dua direktorat yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kemenkeu.
"Penggeledahan dilakukan di ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun ini, yakni selama 9-10 Januari 2026. Delapan orang ditangkap dalam OTT tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026. Pengaturan pajak tersebut berkaitan dengan sektor pertambangan.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya adalah KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), tim penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dari penangkapan itu terungkap bahwa para pejabat pajak yang terjerat OTT menerapkan modus all in kepada wajib pajak. PT WP selaku wajib pajak semestinya membayar pajak Rp 75 miliar. Namun, oleh para tersangka, PT WP cukup membayar pajak Rp 15,7 miliar ditambah Rp 4 miliar sebagai imbalan (fee).
Berkat ulah ketiga tersangka, yang meliputi Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan anggota tim penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, pajak PT WP bisa dipangkas hingga Rp 60 miliar. Akibatnya, penerimaan negara yang semestinya tidak terpenuhi.
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar berpandangan kasus korupsi di lingkungan perpajakan tidak bisa dianggap enteng. Sebab, korupsi pajak sudah dimulai sejak era Gayus Tambunan pada 2010 hingga Rafael Alun pada 2023 lalu. Kasus yang terus berulang itu menunjukkan bahwa masih ada celah kosong dalam pengawasan internal selain isu integritas.
"Bisa dibayangkan bila beberapa kali level pejabat saja melakukan korupsi, maka buka tidak mungkin itu juga menjalar ke level yang lebih tnggi atau di lingkungan pegawai menengah dan bawah," ujarnya.
OTT KPK di KPP Madya Jakut, lanjut Tibiko, juga menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam mekanisme pengawasan di lingkungan perpajakan Kemenkeu. Belum ada efek jera penegakan hukum korupsi di sektor perpajakan. Kebetulan, tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi itu juga ada yang berasal dari unsur pengawas.
"KPK sudah sepatutnya untuk menelusuri aliran dana (follow the money) hasil korupsi tersebut dan menuntaskan kasus ini dengan penyidikan lebih lanjut ke tingkat Ditjen maupun pihak lain yang diduga terkait," jelasnya.
KPK sudah sepatutnya untuk menelusuri aliran dana (follow the money) hasil korupsi tersebut dan menuntaskan kasus ini dengan penyidikan lebih lanjut ke tingkat Ditjen maupun pihak lain yang diduga terkait.
Kasus korupsi di sektor pajak ini, menurutnya, juga memberikan sinyal bahwa perlu ada upaya ekstra untuk memperketat dan memperbaiki birokrasi di lingkungan perpajakan Kemenkeu. OTT diharapkan juga bisa membongkar kembali dan membersihkan secara lebih serius sektor tersebut dari praktik mafia pajak agar tidak hanya berhenti di OTT semata.
Ia berharap KPK bisa mendapatkan ikan yang lebih besar dari pengembangan perkara tersebut.
"KPK harus mau dan berani untuk mendalami lebih jauh kasus ini sebagai pintu masuk menuntaskan serta memperbaiki sektor perpajakan. Ini adalah tantangan sekaligus batu uji pertama di tahun 2026, apakah KPK bisa menuntaskan kasus secara lebih serius," kata Tibiko.




