Perusahaan bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), akhirnya buka suara merespons banyaknya tudingan terkait peran perusahaan dalam kerusakan hutan yang menyebabkan bencana besar di Sumatra. TPL memegang konsesi lahan lebih dari 160 ribu hektare di Sumatra.
Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden mengklaim seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Termasuk ketentuan perlindungan lingkungan dan kehutanan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan pengawasan instansi berwenang,” kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Dia menjelaskan, sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.
TPL menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut operasional perusahaan sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi tidak didukung oleh temuan faktual. "Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” kata dia.
Dalam pengelolaan wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, menurut dia, TPL tidak memanfaatkan seluruh area untuk kegiatan produksi. Perseroan hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus, sementara kurang lebih 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya adalah areal HCV, HCS, infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum.
HCV merupakan area konservasi tinggi, yang di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, layanan ekosistem kritis (sumber air), serta hal lain yang berkaitan dengan nilai sosial dan budaya.
Sementara itu HCS atau Stok Karbon Tinggi merujuk pada hutan alami yang memiliki cadangan karbon signifikan dan bernilai konservasi tinggi, yang perlu dilindungi dari konversi untuk perkebunan atau pembangunan lain.
“Kawasan-kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta habitat keanekaragaman hayati. Dengan pendekatan ini, area tanam HTI mengikuti kontur wilayah, juga menggabungkan area produksi dengan area perlindungan dalam satu kesatuan bentangan,” ujarnya.
TPL, lanjutnya, juga mengatur pemanfaatan tanah secara selektif dengan menanam spesies pohon yang dapat mempercepat pertumbuhan, namun tetap menjaga ekosistem sekitar dengan pohon pelindung yang berasal dari habitat aslinya.
“Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2022–2023 menyatakan bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial,” ujarnya.
“TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap seluruh diskursus publik didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,” ujar Anwar.
PT Toba Pulp Lestari sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama, didirikan pada 1983 oleh Sukanto Tanoto. Sukanto kini dikenal luas sebagai konglomerat sawit dan bubur kertas. Namun, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, nama Sukanto tidak lagi tercatat dalam daftar pemegang saham utama perusahaan.
Sekarang, mayoritas saham Toba Pulp Lestari yaitu 92,54 persen dipegang oleh perusahaan asal Hong Kong, Allied Hill Limited, sisanya dipegang publik. Allied Hill Limited dilaporkan milik pengusaha Singapura Joseph Oetomo.
Luhut Binsar Bantah Genggam Saham Toba Pulp LestariMantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai salah satu pemegang saham PT Toba Pulp Lestasi. Dia menyatakan telah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan.
“Kalau orang menuduh saya punya saham, saham mana? Tunjukkan. Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya yaitu PT Toba Sejahtera yang saya buat sendiri. Di situ ada Kutai Energi, satu-satunya yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang saya dapat tahun 2003 atau 2004,” kata dia dalam video yang diunggap di instagram pribadinya, Senin (12/1).
Luhut mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan saran kepada presiden untuk mencabut izin perusahaan. "Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang mengontrol hampir 200 ribu hektar tanah di sana, enggak benar-lah. Saya setuju dengan presiden, orang-orang kaya itu menikmati hasil bumi kita, lalu bawa duitnya keluar, lalu apa yang kita dapat? Ya kerusakan ini yang kita dapat,” ujarnya.
Luhut mengaku, dari sejak menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Gus Dur, dirinya sudah menolak PT Toba Pulp Lestari yang dulunya bernama PT Indorayon. "Saya menolak TPL sebenarnya sejak saya lihat sendiri," ujarnya.
Luhut bercerita, melihat aksi demonstrasi di PT Indorayon saat akan berkunjung ke Gereja HKBP di Pearaja Toba. Dia pun sempat menghentikan mobil dan berbincang dengan masyarakat yang melakukan aksi.
"Mereka bilang, ini (Indorayon) merusak lingkungan, berdampak ke air Danau Toba, menyebabkan bau dan sampah potongan kayu. Anda bayangkan, pada tahun 2000-2001, rakyat sudah paham dengan masalah lingkungan," ujar dia.




