Begini Langkah OJK Perkuat Industri P2P Lending di Tengah Masalah Gagal Bayar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memperkuat industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) melalui berbagai SEOJK dan POJK.

Hal tersebut disampaikan kala menanggapi sederet masalah yang terus terjadi di industri pindar, misalnya saja kasus gagal bayar PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan yang teranyar adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut untuk terus memperkuat industri tersebut, salah satunya melalui SEOJK 19/2025.

“Yang menegaskan pencairan dana dilakukan langsung kepada penerima dana (borrower) melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Selain itu, imbuhnya, penguatan juga difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko, termasuk memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara. 

“Dengan langkah-langkah tersebut, pembiayaan pindar dinilai masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam 2–3 tahun ke depan,” tegas Agusman.

Baca Juga

  • Prospek Industri Pinjol P2P di Tengah Maraknya Gagal Bayar dan Penyusutan Pemain
  • Update Proses Merger 2 Pinjol Syariah demi Kejar Modal Rp12,5 Miliar
  • OJK Hentikan 2.263 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada 2025

Dia melanjutkan, dalam upaya pencegahan fraud, OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong LJK termasuk pindar untuk menerapkan strategi antifraud

“Selain itu, penyempurnaan ketentuan pindar terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus fraud dan menjaga keberlanjutan industri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, outstanding pembiayaan pindar pada November 2025 meningkat 25,45% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp94,85 triliun. Sementara itu, TWP90 melonjak menjadi 4,33%.

Adapun, per November 2025 terdapat 24 pindar yang tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi pembiayaan (TWP90) di atas 5%.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Heboh WNA Pamer Alat Kelamin di Blok M, Pramono Anung: Hukum Seberat-beratnya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Tegaskan Relawan Tidak Termasuk dalam Skema Pengangkatan PPPK Program Makan Bergizi Gratis
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kata Ketua DPD soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Purbaya Respons KPK Geledah Kantor Pajak, Beri Ancaman bagi Pegawai Bandel!
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Tinju Dunia: Duel Moses Itauma vs Jermaine Franklin Resmi Batal Digelar
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.