Mangkir dari Panggilan Polisi, Doktif Beri Alasan Tak Terduga

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dokter detektif (doktif) alias dr. Samira mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Doktif sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Januari 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Berkas 3 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Siapa Saja Mereka?
DJP Buka Suara Soal Pegawainya Jadi Tersangka KPK

“Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwa pemeriksaan Dr Amira Farahnaz),” kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2026.

Igo menjelaskan, Dokter Amira mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Dalam permohonan tersebut, ia berjanji akan memenuhi panggilan pada 22 Januari 2026.

"Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 januari,” ucap dia.

Penundaan pemeriksaan itu, lanjut Igo, disampaikan dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh yang bersangkutan.

“Sepertinya terhalang krna ada kegiatan yang bersangkutan,” dia.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Igo menegaskan, penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti meski terdapat dinamika dalam pemanggilan tersangka.

“Intinya proses sidik tetap berjalan,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Dokter detektif (doktif) alias dr. Samira ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut dibenarkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE. Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga :
Baru Staf Saja, KPK Siap Bongkar Jejak Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Jakut
Pedas! Ditetapkan Tersangka, KPK Tegaskan Kuota Haji 2024 untuk Rakyat, Bukan Gus Yaqut
Ada yang Beda di Konpers OTT Pajak Jakut, KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka, Alasannya...

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kakorlantas: ETLE Drone Jadi Lompatan Besar Penegakan Hukum Lalu Lintas
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Ingin Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Buya Eson Beri Respons Menohok
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Cara Lenovo Bantu Bisnis Adopsi AI di Tengah Krisis RAM Global
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov Jabar Usulkan Swap Saham Bandara Kertajati dengan Bandara Husein
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penjualan Mobil Listrik Naik 141 Persen
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.