Sebanyak 35 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK diperuntukkan hanya bagi Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.
“Pasal 17 yang dimaksud adalah bahwa pegawai SPPG untuk diangkat sebagai PPPK adalah Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” kata Gagat kepada Pandangan Jogja, Rabu (14/1).
Saat ini, status PPPK baru melekat pada Kepala SPPG yang telah memenuhi seluruh tahapan seleksi. Sementara itu, pengangkatan akuntan dan ahli gizi SPPG masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini yang sudah diangkat ada sekitar 35 dan itu semua berposisi sebagai Kepala SPPG, untuk yang lain sedang berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Proses pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi, termasuk tes Computer Assisted Test (CAT).
Kepala SPPG Margomulyo, Seyegan, Sleman, Joni Prasetyo, mengaku sebagai salah satu kepala SPPG yang belum berstatus PPPK. Ia ditetapkan sebagai Kepala SPPG sejak Juni 2025.
Menurutnya, ia tidak serta merta langsung diangkat sebagai PPPK meskipun resmi menjadi Kepala SPPG melalui Surat Keputusan. Ia harus mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test).
“Saya sudah selesai tes CAT dan lolos untuk pengisian DRH PPPK. Ada seleksi panjang kalau tidak sesuai kualifikasi tidak lolos dan atau dianggap mengundurkan diri,” kata Joni.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471997/original/069092900_1768303444-kapolsek.jpg)