JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami jejak kepemilikan saham Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PT Gojek Indonesia dan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Langkah ini dilakukan saat JPU menggali keterangan dari saksi Direktur Legal dan Head of Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R A Koesoemohadiani.
Sementara, di kursi terdakwa ada Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam sidang, JPU menanyakan komposisi saham di PT Gojek Indonesia setelah perusahaan induknya AKAB yang kini berubah nama menjadi GoTo melantai di bursa efek Indonesia (BEI).
Baca juga: JPU Sebut Investasi Google ke Perusahaan Nadiem Capai Rp 210,7 Triliun
“Saat ini pemegang saham dari PT Gojek Indonesia 99,9 persen adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau sebelumnya PT AKAB,” kata Diani, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Jaksa mencecar soal nama Nadiem sebagai salah satu pemegang saham di Gojek.
“Tapi, Nadiem punya saham pemilik di situ? Benar?” tanya Ketua Tim JPU, Roy Riady.
Diani membenarkan Nadiem merupakan pemegang saham minoritas di Gojek.
“Ada minoritas. Ada, iya. Sangat kecil. Saya lupa jumlahnya,” jawab Diani.
Selain memegang saham di Gojek, Nadiem disebutkan masih punya beberapa saham di beberapa anak perusahaan naungan GoTo, yaitu di PT Dompet Karya Anak Bangsa dan PT Dompet Anak Bangsa atau induk perusahaan Gopay.
Baca juga: Kesaksian Eks Anak Buah hingga Pesan Nadiem Makarim soal Pengadaan Chromebook
Diani menegaskan, Nadiem tidak punya saham di Tokopedia.
“Di PT Dompet Karya Anak Bangsa, ada (saham) minoritas. Di, PT Dompet Anak Bangsa ada. Tidak ada di PT Tokopedia,” jawab Diani.
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Saksi Sebut Stafsus Nadiem Makarim Minta Pengadaan Lab Komputer Diubah Jadi Laptop
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472158/original/026978300_1768341508-20260113_211746_Gallery.jpg)