JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana reformasi sistem politik nasional mencuat dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, reformasi sistem politik sejatinya bukan konsep baru dan bukan pula gagasan yang belum memiliki panduan.
“Sebenarnya kita sudah punya panduan yang cukup baik terkait dengan reformasi sistem politik dan pemilu Indonesia,” ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Putusan MK sebagai panduan reformasiMenurut Titi, panduan reformasi tersebut antara lain terdapat dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini memberikan rambu-rambu konstitusional mengenai arsitektur hukum demokrasi, pemilu, dan partai politik Indonesia.
“Mulai dari sistem dan variabelnya, sejumlah Putusan MK terlalu terang benderang memberikan penjelasan terkait pilihan yang sejalan dengan kehendak dan cita konstitusi,” kata dia.
Baca juga: Rakernas PDI-P Dorong Reformasi Sistem Politik Nasional
Dalam pandangan Titi, MK tidak hanya berperan sebagai penguji norma undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga arah demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu, reformasi sistem politik seharusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan terhadap seluruh Putusan MK yang telah memengaruhi pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Reformasi pemilu harusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan pada semua Putusan MK yang telah diputuskan dan memengaruhi pengaturan dalam UU Pemilu,” ujarnya.
Menyeimbangkan peran parpol dan kedaulatan rakyatSalah satu pokok penting reformasi sistem politik nasional, menurut Titi, adalah penataan sistem pemilu agar sejalan dengan prinsip konstitusi.
MK, kata dia, menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu harus mampu menyeimbangkan peran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Generasi Milenial Tolak Pilkada via DPRD
MK menyebut, sistem pemilu harus memperhatikan Pasal 22E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu, sekaligus Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Pilihan sistem pemilu diharapkan mampu menyeimbangkan antara peran partai sebagai peserta pemilu dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat,” kata Titi.
Selain itu, MK juga memberikan panduan terkait pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Panduan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu tidak terlalu kompleks dan tetap menjaga kualitas demokrasi.
Ambang batas dan pencalonan presidenDalam konteks pencalonan presiden, Titi menyebut MK juga telah memberikan arahan tegas. MK, kata dia, menyatakan perlunya penghapusan ambang batas pencalonan presiden serta larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan.
Titi bilang, MK juga memberikan panduan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan presiden.





