Penulis: Fitriyanti Tangahu
TVRINews - Gorontalo
Kapolda Gorontalo peringatkan ancaman epidemi akibat kubangan raksasa yang terbengkalai di kawasan pertambangan tak berizin.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini mencapai level yang mengkhawatirkan.
Selain merusak ekosistem, lubang-lubang raksasa bekas galian alat berat kini bertransformasi menjadi inkubator penyakit yang mengancam keselamatan warga setempat.
Kondisi tersebut terpantau langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, saat melakukan tinjauan udara dan darat dari kawasan puncak Pani Gold.
Dari titik pantau tersebut, terlihat lanskap yang dipenuhi lubang-lubang terbuka tanpa ada upaya rehabilitasi atau reklamasi dari pihak pengelola tambang ilegal.
Pihak kepolisian menyoroti bahwa genangan air yang menetap di kubangan bekas ekskavator tersebut menjadi habitat ideal bagi nyamuk pembawa parasit dan virus.
"Kubangan-kubangan tersebut berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab malaria dan demam berdarah," ujar Irjen Pol dikutip Rabu 14 Januari 2026.
Widodo dalam keterangannya di lokasi. Ia menegaskan bahwa dampak kesehatan ini tidak hanya menyerang para pekerja tambang, tetapi juga masyarakat luas yang bermukim di sekitar area tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda juga memberikan pesan persuasif namun tegas kepada para penambang. Beliau menekankan bahwa keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi sesaat.
"Kami mengimbau masyarakat agar mencari nafkah dengan cara yang tidak merusak alam. Aktivitas ilegal ini harus dihentikan karena selain melanggar hukum, ia juga membahayakan kesehatan diri sendiri serta orang lain," tambah Widodo.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Gorontalo berkomitmen untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan penambangan ilegal.
Langkah penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi perluasan kerusakan yang dapat memperparah kondisi sanitasi lingkungan di Gorontalo.
Upaya ini dipandang krusial mengingat reklamasi lahan pascatambang mustahil dilakukan oleh pelaku ilegal, sehingga negara dan masyarakatlah yang harus menanggung beban pemulihan lingkungan dan biaya kesehatan di masa depan.
Editor: Redaksi TVRINews




