Komisi III DPR telah menerima aduan soal gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (14/1).
Adapun FSHA menyebut selama 13 tahun tidak menerima gaji pokok. Hidup mereka bergantung pada tunjangan kehormatan yang tak pernah naik nilainya.
Menanggapinya, Anggota Komisi III, Wayan Sudirta, mewakili pimpinan Komisi III, menyebut akan mengakomodir aduan mereka dan melanjutkannya kepada pemerintah.
“Mudah-mudahan di kesimpulan kita masukkan supaya menjadi keputusan, jaminan itu akan kita masukkan supaya Saudara benar-benar kuat, ketika berjuang ini tidak menghadapi risiko,” ucap Wayan.
Wayan pun meminta, dalam proses perjuangan untuk mendapatkan haknya, Hakim Ad Hoc jangan mogok sidang.
“Walaupun demikian, karena kehadiran Saudara dalam majelis tertentu imperatif, mengikat sifatnya, tanpa kehadiran Saudara sidang-sidang gak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” ucap Wayan.
“Jika pun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambahnya.
Menurut Wayan, dibanding menyalahkan satu pihak, dia mengajak semua pihak untuk introspeksi diri. Ia menyebut, Hakim Ad Hoc harus tetap menjalankan tugasnya agar perjuangan mendapatkan haknya bisa lancar.
“Terakhir, boleh mengimbau juga satu kali lagi, daripada menyalahkan pihak mana pun, pihak pemerintah, pihak Mahkamah Agung, dia tidak menjadi simpatik, malah lebih baik introspeksi diri daripada menyalahkan orang lain,” ucap Wayan.
“Supaya kami memperjuangkan Saudara juga tidak ada hambatan, tidak ada tuduhan Saudara membangkang, keras kepala, melawan aturan, tidak menjalankan kewajiban,” tambahnya.
Berikut dua kesimpulan dari rapat tersebut:
Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc. Khususnya perihal penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk Hakim Ad Hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi Hakim Ad Hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





