Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya memperkuat perlindungan hutan melalui moratorium penebangan dan pengangkutan dan pengaturan pemanfaatan kayu untuk masyarakat pascabencana Sumatera.
Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pada tanggal 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir yang dapat digunakan masyarakat dan bukan untuk kegiatan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Menhut.
Lebih lanjut, untuk memperkuat Surat Edaran tersebut, Raja Antoni telah menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada tanggal 29 Desember.
Ia mengatakan, SK ini menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, moratorium penebangan dan pengangkutan kayu juga dilakukan, sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah),” kata Menhut.
“Selain itu, penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” ujarnya menambahkan.
Raja Antoni pun menyebut aturan ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah.
“Hal ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal, mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” ujar Menhut.
Baca juga: Menhut: Perubahan tata kelola hutan perlu demi percepat hutan adat
Baca juga: Kemenhut dorong pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana untuk huntara
Baca juga: Pemerintah terbitkan aturan pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera
Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pada tanggal 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir yang dapat digunakan masyarakat dan bukan untuk kegiatan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Menhut.
Lebih lanjut, untuk memperkuat Surat Edaran tersebut, Raja Antoni telah menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada tanggal 29 Desember.
Ia mengatakan, SK ini menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, moratorium penebangan dan pengangkutan kayu juga dilakukan, sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah),” kata Menhut.
“Selain itu, penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” ujarnya menambahkan.
Raja Antoni pun menyebut aturan ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah.
“Hal ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal, mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” ujar Menhut.
Baca juga: Menhut: Perubahan tata kelola hutan perlu demi percepat hutan adat
Baca juga: Kemenhut dorong pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana untuk huntara
Baca juga: Pemerintah terbitkan aturan pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera





