Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

tvrinews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta

Ratusan titik tambang ilegal dan ribuan hektare hutan berhasil ditertibkan hingga pertengahan Januari 2026.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah melakukan penguasaan kembali 4.093.380,19 hektare kawasan hutan hingga 14 Januari 2026.

Capaian ini menjadi bagian dari upaya negara memulihkan fungsi hutan dan menertibkan pemanfaatan kawasan secara ilegal.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak usai rapat Penegasan Pencapaian dan Rencana Kerja Satgas PKH 2026 di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta dihadiri Kepala Bareskrim Polri, Wakil Ketua Satgas dari unsur TNI, dan perwakilan 12 kementerian dan lembaga terkait.

“Rapat ini menegaskan capaian kinerja Satgas sekaligus menetapkan fokus dan strategi penertiban kawasan hutan pada 2026,” kata Barita.

Sebagian Lahan Sudah Diserahkan untuk Dikelola Negara

Barita merinci, dari total lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan yang telah dikuasai kembali, 1.709.200,59 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sesuai ketentuan.

"Kemudian sebanyak 770.220,27 hektare telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk ditetapkan sebagai taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung," lanjut Barita.

Sementara itu, 1.613.959,26 hektare masih berada dalam tahap verifikasi dan akan segera diserahkan setelah proses pemeriksaan lapangan selesai.

198 Titik Tambang Ilegal Ditertibkan

Satgas PKH juga menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Hingga pertengahan Januari 2026, penguasaan kembali dilakukan terhadap 198 titik tambang yang dikelola 75 korporasi dengan total luas 8.822,26 hektare.

Barita menyebut bahwa penertiban dilakukan di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara sebanyak 167 titik dengan luas 4.902,45 hektare; Sulawesi Tengah sebanyak 18 titik dengan luas 228,00 hektare; dan Maluku Utara sebanyak 13 titik dengan luas 212,9 hektare

"Jenis usaha tambang yang ditertibkan meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur," ujar Barita.

Lebih lanjut, Satgas PKH menegaskan akan terus mempercepat penguasaan kembali kawasan hutan, penegakan hukum, dan penataan pemanfaatan sumber daya alam pada 2026 guna memastikan hutan kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Penggelapan Kendaraan Terbongkar! Sopir Mobil Ekspedisi Ditangkap Saat Melintas di Subang
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp 20,6 Triliun
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Damai Hari Lubis Tegaskan Tak Ada Permintaan Maaf saat Bertemu Jokowi di Solo | SAPA MALAM
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Prakirakan Cuaca Jatim Berawan Tebal dan Berpeluang Hujan Petir hingga Malam Hari
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Diuji ke Mahkamah Konstitusi
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.