Skandal Kuota Haji, KPK Periksa Aizzudin PBNU dan Fokus Telusuri Aliran Dana

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik menemukan indikasi awal adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aizzudin memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap jaringan aliran dana yang diduga muncul dalam kasus kuota haji yang kini telah menyeret sejumlah nama besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi kepada awak media.

Menurut KPK, klarifikasi ini penting untuk memastikan tujuan, proses, dan mekanisme aliran dana tersebut, termasuk apakah dana tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan atau penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelas Budi.

Saat ditanya apakah dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan organisasi PBNU, KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada Aizzudin secara personal.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” kata Budi, menegaskan bahwa belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan institusi PBNU secara organisasi.

Penegasan ini penting mengingat PBNU merupakan organisasi keagamaan besar dengan peran strategis di masyarakat. KPK menekankan bahwa pemeriksaan saksi tidak serta-merta berarti penetapan tersangka, melainkan bagian dari proses pembuktian untuk membuat perkara menjadi terang.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun.

Dalam perkembangan awal penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni ; mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang dinilai sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Selain ditangani oleh KPK, kasus kuota haji ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Sorotan utama Pansus tertuju pada kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Pansus menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diketahui merupakan adik kandungnya.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terkait dengan kasus tersebut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

KPK sendiri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Aizzudin Abdurrahman, merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan.

Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap pelayanan ibadah haji, publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perkara ini. KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penjualan Mobil Listrik Naik 141 Persen
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Hi-Tech Mall Direvitalisasi Jadi Pusat Kreativitas Pemuda Surabaya Mulai 31 Mei 2026
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aurelie Moeremans Buka Luka Lama, Psikolog Jelaskan Proses Panjang Pemulihan Trauma Kekerasan Seksual
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Borok Masa Lalu Denada Dikuliti Netizen, Tragedi Masa Sekolah Dibongkar: Pas Masih SMA Hamil
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
KKP Kirim 1.142 Taruna untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.