Bupati Tapteng: Pengusaha Sawit Wajib Urus Izin Usaha dan HGU Sebelum 30 Juni

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MEDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu memberi peringatan kepada pelaku usaha perkebunan sawit di Tapteng untuk segera memenuhi syarat hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sawit.

Hal itu diketahui dari surat resmi berkop Bupati Tapanuli Tengah yang dilihat Bisnis pada Rabu (14/1/2026).

“Mengenai syarat hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sawit, mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kedua syarat itu secara bersamaan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Masinton Pasaribu bertanggal 8 Januari 2026.

Dalam surat itu disebutkan, kewajiban yang dilekatkan kepada para pelaku usaha perkebunan sawit itu menindaklanjuti Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang terakhir diubah menjadi Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selan itu, adapula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 terkait Perkebunan yang mengatur hal serupa.

Kedua beleid itu mewajibkan perusahaan perkebunan sawit memiliki izin usaha dan hak resmi atas tanah secara lengkap.

Baca Juga

  • Guru Besar FTP Universitas Brawijaya Teliti Limbah Sawit Jadi Bioetanol
  • Harga Sawit Riau Pekan Ini Dijual Rp3.521,22 per Kg
  • Daftar Harga TBS Sawit Sumsel 12-20 Januari 2026

Adapun terhadap perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan budidaya, diminta untuk segera mengurus hak guna usaha (HGU).

Pengurusan izin berusaha perkebunan sawit inipun dibatasi maksimal hingga 30 Juni 2026. Bupati Tapanuli Tengah menekankan para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi bila tak memenuhi perizinan berusaha secara lengkap sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Akan diberikan sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara dan atau pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan,” dikutip dari surat tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah perusahaan di wilayah Tapanuli disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena aktivitasnya diduga menjadi penyebab banjir Sumatra.

PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang merupakan anak usaha PT Sago Nauli Plantation di Tapanuli Tengah menjadi salah satu perusahaan yang disegel dan dipasangi plang oleh KLH pada 11 Desember 2025.

Penyegelan dan pemasangan plang itu berdasarkan temuan awal dalam verifikasi lapangan KLH ke PT TBS dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dilansir dari laman resmi KLH.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kembangkan Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, Penyidik KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu di Jakarta
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
BPS: Mahasiswa STIS Berangkat untuk Percepat Pendataan Wilayah Bencana Sumatera
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Penderita Kusta di Indonesia Terbanyak ke-3 di Dunia, Dosen UGM Ungkap Penyebab, Pengobatan dan Pencegahannya
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Djony Bunarto Tjondro Sebut Program Desa Sejahtera Astra Perkuat Produksi Batik dan Ekonomi Mandiri Masyarakat Singkawang
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
• 9 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.