MADIUN (Realita) - Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian mengamankan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD. Saat dilakukan penggeledahan di rumah HD, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 8,4 gram.
Baca juga: Penusukan saat Malam Tahun Baru di Kota Madiun, Pelaku dan Korban Cekcok Akibat Pengaruh Alkohol
Tak berhenti di situ, pengembangan lanjutan mengarah kepada tiga oknum anggota di lingkungan Polres Madiun Kota. Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga oknum tersebut masing-masing berinisial AG, DY dan DN.
Kapolres Madiun Kabupaten, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penanganan kasus terbagi antara Polres Madiun Kabupaten dan Polres Madiun Kota.
“Ke Kapolres Madiun Kota, pemeriksaan di sana,” ujar AKBP Kemas melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Lebih jauh, AKBP Kemas menambahkan, untuk perkara pidana umum yang melibatkan HD ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten. Sementara itu, proses penegakan kode etik dan disiplin terhadap oknum anggota kepolisian dilakukan oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota, sedangkan untuk pidana umum kami yang melaksanakan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan keterlibatan anggotanya dalam perkara narkoba tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengurukan Sawah di Patihan, Polres Madiun Kota Periksa Saksi Selama 3 Jam
Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” tulis AKBP Wiwin saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (YW)
Editor : Redaksi





