Satgas PKH Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan capaian sekaligus rencana kerja usai rapat Penegasan Capaian Dan Target Kerja 2026 di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Kamis (14/1).

Dalam laporan tersebut, Satgas menyebut total penguasaan kembali perkebunan di kawasan hutan hingga saat ini mencapai 4.093.380,19 hektare. Baik yang sudah diserahkan maupun yang masih dalam proses verifikasi.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menuturkan sebagian besar lahan telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Total penguasaan per hari ini adalah 4.093.380,19 hektare. Dan ini telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara seluas 1.709.200,59 hektare. Telah diserahkan pula ke KLHK berupa taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung itu seluas 770.220,27 hektare. Sisa penguasaan yang belum diserahkan, Dan sedang dalam proses verifikasi dan pada waktunya akan segera diserahkan, itu ada seluas 1.613.959,26,” ujar Barita.

Satgas juga melaporkan perkembangan pembayaran denda administratif bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Dari 83 korporasi yang diundang Satgas PKH, 73 hadir dan 41 di antaranya telah melunasi kewajibannya. Total pembayaran denda yang sudah masuk mencapai Rp 4.763.275.000.000.

Namun, Satgas juga menegaskan masih ada 8 korporasi yang tidak hadir meski telah dipanggil dua kali. Pemerintah akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik.

“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita.

Untuk sektor tambang, Satgas telah memanggil 32 korporasi. Sebanyak 22 hadir, 7 menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan menunggu jadwal pemanggilan.

Dua perusahaan telah membayar yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar.

Barita menegaskan Satgas bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jika perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan, negara akan mengambil langkah tegas.

“Target Capaian tahun 2026 sangat berat, tetapi dengan dukungan publik apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat dan hutan untuk negara, tentu itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Janda Menikah Tanpa Wali Menurut Mazhab
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Seluruh Kecamatan di Pati Terdampak Bencana Banjir hingga Longsor
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Hari Apa Diperingati Setiap Tahun pada 14 Januari? Simak Daftar Selengkapnya!
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
• 16 menit lalusuara.com
thumb
Kecelakaan Beruntun di Lingkar Timur Sidoarjo, Pemotor Tewas Ditabrak Truk
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.