Seorang warga Ngemplak, Sleman, Budi, secara sukarela menyerahkan satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Selasa (13/1).
Satwa endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang tersebut telah dipelihara selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya diserahkan ke BKSDA Yogya. Budi mengaku, sebelumnya tak mengetahui bahwa elang jawa merupakan satwa yang dilindungi.
“Awalnya saya menganggap memelihara elang ini menyenangkan dan tidak tahu kalau termasuk satwa dilindungi. Setelah dijelaskan oleh petugas, saya sadar dan merasa lebih baik diserahkan agar bisa dirawat sesuai aturan,” ujar Budi dikutip dari keterangan resmi BKSDA Yogya, Selasa (13/1).
Penyerahan ini mendapat apresiasi dari BKSDA Yogyakarta sebagai bentuk meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi satwa liar.
“Ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap konservasi satwa liar,” ujar Polisi Kehutanan Ahli Muda Balai KSDA Yogyakarta, Giyono.
Selanjutnya, elang jawa akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi di Unit Perlindungan Satwa Bunder sebelum ditentukan penanganan lanjutan, termasuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran ke habitat alaminya.
BKSDA Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi serta segera berkoordinasi dengan petugas jika menemukan atau masih merawat satwa liar.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3187421/original/067871800_1595417306-jaksa_agung__1_.jpg)

