Ketua PBNU Gus Aiz Bantah Terima Duit Kasus Haji, KPK Tegaskan Kantongi Bukti

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz membantah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan penyidik telah mengantongi tiap bukti terkait kasus ini, termasuk dugaan aliran uang ke Gus Aiz.

"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan penyidik telah melakukan konfirmasi dari banyak saksi hingga bukti elektronik terkait kasus korupsi kuota haji. Dari rangkaian bukti yang dikantongi, penyidik KPK menemukan bukti adanya aliran dana ke Gus Aiz.

Baca juga: KPK Ungkap Modus 'Uang Hangus' di Kasus Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

"Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana)," tutur Budi.

Gus Aiz diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/1). Setelah diperiksa, dia membantah menerima aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

"Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee.... Nggak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU)," kata Gus Aiz setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Alasan KPK Sampai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak: Ada Dugaan Aliran Uang

Duduk Perkara Kasus

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Baca juga: Airlangga Konsultasi ke KPK soal Rencana RI Beli Energi-Pesawat dari AS

Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.




(ygs/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntut Kasus Nikah Siri dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Ngaku Usahanya Surut: Ada Cancel Culture
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, Puluhan Drum dan Tangki Solar Diamankan
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Rabu 14 Januari 2026, Cek Titik dan Jam Operasionalnya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Ingin Bentuk BUMN Tekstil Baru, Danantara Siapkan Dana US$6 Miliar
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan Bus Tabrak Motor di Jalan Wates-Purworejo, Pelajar asal Kulonprogo Tewas
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.