Kronologi Kasus Investasi Sateman, Suami Boiyen Klaim Berkali-kali Coba Hubungi Pelapor Namun Tak Direspon

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Rully Anggi Akbar alias Ezel, suami dari komedian Boiyen, memberikan klarifikasi menohok terkait tudingan bahwa dirinya melarikan diri dari tanggung jawab atas dana investasi bisnis "Sateman". Ezel menegaskan bahwa narasi "menghilang" yang dibangun pihak pelapor sangat tidak mendasar.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), Ezel membeberkan bukti-bukti bahwa dirinya justru merupakan pihak yang aktif mencoba membuka pintu komunikasi sejak tahun lalu.

Upaya Komunikasi Sejak Setahun Lalu

Ezel mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi pelapor berinisial RF dan keluarganya untuk mencari titik temu terkait kondisi bisnis yang sedang tidak menghasilkan profit.

"Saya berusaha kontak yang bersangkutan (RF) itu dari September 2024. Artinya, sudah sejak setahun yang lalu saya ada iktikad baik," ucap Ezel.

"Saya WhatsApp tidak ada respons, bahkan saya sempat WhatsApp ibu beliau di tanggal 10 November, tapi tetap tidak ada jawaban," timpalnya.

Ezel juga menjelaskan alasan mengapa ia sempat menghubungi pelapor melalui pesan singkat di media sosial. 

"Waktu itu HP saya sempat error, makanya saya mencoba menghubungi melalui DM Instagram agar komunikasi tidak terputus. Jadi kalau dibilang saya lari atau tidak ada kabar, itu sangat keliru," tambahnya.

Sempat Bertemu Kuasa Hukum Pelapor Sebelum Dilaporkan

Klaim Ezel diperkuat oleh pernyataan tim kuasa hukumnya, Husor Hutasoit. Menurutnya, Ezel secara proaktif mencari tahu siapa pengacara yang ditunjuk oleh pelapor dan mengajukan pertemuan pada akhir tahun lalu.

"Mas Ezel ini bertemu dengan lawyer pelapor pada 27 Desember 2025. Di situ Mas Ezel menjelaskan secara runtut kondisi bisnisnya. Beliau minta waktu sampai 15 Januari untuk penyelesaian. Namun, tiba-tiba di tanggal 5 atau 6 Januari sudah muncul laporan polisi yang menyebut Mas Ezel tidak ada niat baik. Padahal pertemuan itu baru saja terjadi," jelas Husor.

Baca Juga: Dituding Lakukan Penggelapan, Rully Anggi Jelaskan Aliran Dana ke Rekening Pribadi Demi Efisiensi Operasional

 

Pihak Ezel menyayangkan narasi yang menyebut dirinya sengaja bersembunyi. Menurutnya, keberadaannya sangat jelas karena hingga saat ini ia masih mengurus operasional gerai "Sateman" di Yogyakarta dan tetap menjalankan aktivitas profesinya sebagai dosen.

"Saya tidak ke mana-mana. Saya masih di Jakarta, saya juga masih memantau operasional Sateman di Jogja karena ada 9 karyawan yang harus saya gaji. Bahkan kontrak lahan Sateman sudah saya bayar lunas sampai Agustus 2026. Kalau saya niat lari, buat apa saya masih urus bisnis itu?" tegas Ezel.

Ezel berharap melalui klarifikasi ini, publik bisa melihat sisi lain dari kasus ini secara berimbang. Ia merasa dirugikan secara personal karena dituding "kabur", terlebih isu ini ikut menyeret nama istrinya, Boiyen, yang tidak terlibat dalam urusan bisnis tersebut.

"Saya hanya ingin masalah ini selesai secara jelas. Saya punya bukti komunikasi, saya punya dokumen perjanjiannya, dan saya siap menghadapinya," pungkasnya.

Sebelumnya suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner "Sateman Indonesia". 

Laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/109/I/2026 ini diajukan oleh investor bernama Rio yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp300 juta.

Permasalahan bermula ketika RAA menjanjikan bagi hasil minimal Rp6 juta per bulan kepada investor hingga tahun 2025. Namun, kesepakatan tersebut hanya berjalan selama empat bulan dan terhenti total sejak Januari 2024. 

Dalam perjanjian tersebut, investor dijanjikan pembagian keuntungan minimal Rp6 juta setiap bulannya hingga tahun 2025. Namun, janji manis itu hanya bertahan seumur jagung. 

Profit hanya dibayarkan sebanyak empat kali dan terhenti total sejak Januari 2024. Saat ditanya kejelasan profit yang belum dibayar, suami Boiyen selalu memberikan alasan. Hal ini membuat pelapor mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku sudah mencoba menjalin komunikasi. Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan mengakui sempat terjadi pertemuan di sebuah kedai kopi belum lama ini. 

Dalam pertemuan itu, RAA meminta kelonggaran waktu hingga 15 Januari 2026, namun tanpa memberikan jaminan atau kepastian pembayaran.

"Tidak ada jaminan yang disampaikan, tidak ada deal-dealan yang pasti. Jadi sama sekali tidak ada yang bisa dipegang. Itulah mengapa kami memutuskan melapor agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami," pungkas Santo Nababan.(*)

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Penggelapan, Ezel Minta Publik Tak Sangkut Pautkan dengan Boiyen

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
John Herdman Latih Timnas, Erick Thohir: Sepak Bola Indonesia Masuk Era Baru
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pelanggan Persoalkan Kuota Internet Hangus ke MK, Apakah Bisnis Ini Akan Berubah?
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Kampung Hidup, Karya Tumbuh, Alam Terjaga: Catatan Kecil di Sudut Kampung
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Tampil Elegan di Golden Globes, Jennifer Lopez dan Jennifer Garner Jaga Jarak
• 16 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.