JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026) sore untuk menagih janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait kejelasan nasib PJLP yang telah memasuki usia 56 tahun (U-56).
Perwakilan massa dari Masyarakat Komite Keselamatan Jakarta, Agung Prasetyo Wibowo, meminta Pramono membuktikan ucapannya sebagai seorang pemimpin.
"Kami meminta kebijakannya Mas Pram selaku pimpinan Gubernur DKI Jakarta. Tolonglah. omongan itu sebagai lelaki tolong ditindaklanjuti dan diterima dengan baik-baik agar lelaki itu jantan. Jangan hanya mengambil suara-suaranya saja tapi teman-teman PJLP dilupakan," ujar Agung, saat ditemui di lokasi aksi, Rabu.
Baca juga: Warga Bekasi Tolak Pilkada Dipilih DPRD: Saya Enggak Percaya Sama Anggota Dewan
Agung mengaku kecewa karena janji kampanye Pramono dinilai tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
"U-56 ini yang mana waktu kampanye kita pernah dijanjikan bahwa PJLP U-56, ketika Mas Pram (Pramono) berkampanye, akan diperpanjang sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan umur 58 maupun 59," ujarnya.
Agung yang mengklaim sebagai salah satu bagian dari tim pemenangan Pramono pada Pilkada DKI Jakarta 2024 lalu menyebut banyak pekerja PJLP justru diberhentikan setelah memasuki usia 56 tahun.
"Tapi fakta dan nyatanya, umur-umur U-56 ini dirumahkan. 500 orang PJLP yang sudah umur U-56 dirumahkan, dinyatakan tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan," ucap Agung.
Baca juga: Puluhan Pelat Nomor dari Tukang Tambal Ban di Kelapa Gading Diamankan Satpol PP
Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi belum memperoleh kejelasan.
"Kami sudah melakukan surat, baik itu surat audiensi untuk dari sekda maupun kami surat dari gubernur, itu tidak ada kejelasan. Yang ada dari pihak-pihak dalam hanya menjanjikan 'ya sudah disposisi'," keluhnya.
Birokrasi BerbelitDi lokasi yang sama, Koordinator Lapangan Ade Glanter menyoroti hambatan birokrasi yang terjadi di tingkat sekda.
Menurut Ade, Pramono sebenarnya telah memberikan lampu hijau agar PJLP berusia 56 tahun tetap bisa bekerja dengan sejumlah persyaratan.
"Pak Gubernur mengatakan asalkan sehat, asalkan kuat, punya semangat dan kemauan, kawan-kawan U-56 bisa bekerja di PJLP lanjut sampai umur 58," kata Ade.
Baca juga: Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok
Namun, Surat Edaran (SE) yang sudah terbit dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh pejabat di bawahnya.
"Nah ketika SE itu sudah terbit, dan ketika kami tagih, dan kawan-kawan dari SKPD yang dari bawah sudah memberikan ajuan nama untuk kawan-kawan U-56 yang lanjut bekerja, tetapi sekda-nya malah memperlambat birokrasi ini," jelas Ade.
Senada dengan Ade, Agung menyebut sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya, enggan mengambil keputusan karena menunggu arahan sekda.
"Teman-teman SKPD tidak berani menindaklanjuti kalau tidak ada keputusannya Pak Sekda. Sedangkan Pak Sekda mempunyai wewenang tersebut, dia masih kalem-kalem saja," tambah Agung.
Tawarkan Solusi Ukur KesehatanSementara itu, Ade menantang Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan parameter kesehatan yang jelas dalam menilai kelayakan pekerja PJLP berusia 56 tahun, alih-alih langsung memberhentikan mereka.
Baca juga: Perwakilan Ojol Diterima Staf Istana, tapi Diminta Datang Lagi Senin Depan
"Silakan ciptakan parameter yang ada untuk menyeleksi apakah orang-orang U-56 ini layak untuk bekerja atau tidak," kata dia.
"Harusnya sesuai dengan yang Pak Gubernur sampaikan, semangat, tidak sakit, tidak ada surat peringatan apa pun, mereka boleh bekerja," tutur Ade.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

