Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dan krator konten Yansen alias Piteng mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Keduanya melaporkan dugaan teror yang dialami baik secara fisik dan digital buntut mengkritik penanganan bencana di Sumatra.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Mereka hadir didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Advertisement
"Kami dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sedang melakukan pendampingan terhadap dua pelapor atas adanya dugaan tidak pidana ancaman dan teror," kata Anggota TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Alif menduga, ancaman dan intimidasi itu sangat berkaitan dengan aktivitas keduanya di ruang digital. Terutama setelah mereka lantang menyuarakan kritik soal bencana di Sumatera pada akhir tahun lalu.
Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang cenderung memandang laporan kedua korban secara terpisah. Padahal, dari rangkaian peristiwa yang terjadi, terlihat jelas adanya pola teror yang berulang dan sistematis. Polanya, kata Alif, sudah muncul sejak tahun lalu dan menimpa berbagai pihak yang bersuara kritis.
"Di mulai dari teror yang dialami oleh kawan-kawan Tempo dan polanya sama. Sama-sama bangkai yang dikirimkan," ucap dia.


