Sidang Korupsi Plaza Klaten, Pejabat dan Mantan Pejabat Akui Terima Amplop

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Fakta baru kembali terungkap dalam sidang korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Plaza ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dalam sidang pada Rabu (14/1) di Pengadilan Tipikor Semarang, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Klaten mengaku pernah menerima amplop usai rapat yang membahas rencana pemanfaatan Plaza Klaten.

Penyerahan amplop berisi uang Rp 1 juta itu berlangsung di sebuah restoran. Rapat itu dihadiri pejabat Pemkab lintas instansi dan pengusaha calon penyewa Plaza Klaten.

"Selesai rapat iya ada pembagian map. Saya dikasih. Istilahnya itu uang transport," aku Kepala BPKPAD Klaten Fadzar Indriawan saat diperiksa sebagai saksi korupsi.

Saat itu Fadzar yang masih menjabat Kabag Administrasi Pembangunan Setda Klaten berdalih tak pernah membuka amplop tersebut. Katanya, ia lupa.

"Sampai rumah saya tinggal, terus setelah itu lupa. Bener-bener lupa," imbuh Fadzar.

Hal senada juga dikatakan mantan Kepala Bappeda Klaten Sunarna yang menjabat tahun 2019-2021. Ia juga mengaku pernah mengikuti rapat yang membahas tentang pengelolaan Plaza Klaten.

Saat itu, kata Sunarna, Rapat dihadiri oleh Sekda Klaten periode 2016-2021 Joko Sawaldi. Namun, ia lupa apakah Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya yang juga menjadi terdakwa ada.

"Saya ikut yang di restoran. Seingat saya ada Pak Joko (Sawaldi) dan Pak Didik. Kurang perhatian kalau (Jap Ferry)," jawab Sunarna saat ditanya siapa saja yang hadir dalam rapat itu.

Ia juga mengakui, diberi amplop berisi uang sebesar Rp 1 juta setelah rapat. Saat itu ia mengira uang itu merupakan uang transport atau uang lelah.

"Diberikan amplop isinya uang Rp 1 juta. Saya kira uang transport atau uang lelah karena malam rapatnya," ucap Sunarna.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Yongki Mailuhu menilai, sebagian besar keterangan saksi lebih banyak menguraikan proses kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten sebelum kerja sama pengelolaan Plaza Klaten dilakukan. Padahal PT MMS baru terlibat setelah proses tersebut rampung.

“Pada dasarnya saksi menjelaskan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada periode sebelumnya. Sementara posisi klien kami baru masuk pada tahun 2023 setelah proses pengembalian dan pembangunan dilakukan,” ujar Yongki usai persidangan.

Oleh karena itu, lanjut Yongki, keterangan saksi yang tidak memahami proses setelah kerja sama berlangsung dinilai tidak relevan dengan dakwaan terhadap terdakwa.

"Pembangunan itu mereka tidak tahu. Setelah aset dikembalikan, pengelolaan tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pemilik barang, dengan kerja sama yang sah," kata dia.

Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten menjerat empat terdakwa. Yakni Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi, Didik Sudiarto, pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten, dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.

Dalam dakwaannya Jaksa menyebut terdakwa Jap Ferry Sanjaya memungut uang sewa Plaza Klaten sebesar Rp11,17 miliar sepanjang 2020–2023. Namun yang masuk kas daerah hanya Rp4,288 miliar.

Sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pejabat Pemkab Klaten. Nama-nama dan nominalnya pun dibuka di persidangan, termasuk Fadzar dan Sunarna.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Baru 11 Persen KDKMP di Jatim yang Beroperasi, Ketersediaan Lahan Jadi Kendala
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menegangkan Penggerebekan Sarang Narkoba di Asahan, Polisi Disiram Bensin
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Rusia Kecam Tarif 25 Persen Trump, Sebut AS Lakukan Pemerasan Diplomatik
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.